Bontang (ANTARA Kaltim) - Legislator dari Komisi III DPRD Kota Bontang, Basri Ruse meminta Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat untuk menertibkan parkir liar di daerah itu.
"Berdasarkan pengaduan yang kami terima, truk berukuran besar sering parkir menutupi bahu jalan sehingga mengganggu bahkan membahayakan jiwa pengguna jalan lainnya," ungkap Basri Ruse, Rabu.
Sejumlah titik rawan di Kota Bontang yang kerap dijadikan areal parkir liar truk besar itu kata Basri Ruse diantaranya, kawasan pertigaan Rawa Indah, Bontang Selatan dan perempatan Lhoktuan Bontang Utara.
"Jadi, kami meminta Dishubkominfo segera membuat larangan parkir mobil truk berukuran besar di sempadan jalan `arteri` atau jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama," kata Basri Ruse.
Komisi III DPRD Kota Bontang lanjut Basri Ruse juga meminta Dishubkominfo menindak tegas sopir yang memarkir kendaraannya secara sembrawut di sempadan jalan arteri tersebut.
"Peraturan daerah (Perda) terkait pengaturan parkir itu baru diusulkan untuk masuk dalam prolegda 2015. Jadi, kami berharap Dishubkominfo membuat aturan dan menindak tegas memberikan teguran tertulis kepada sopir yang memarkir kendaraaanya secara semrawut," ujar Basri Ruse.
Sementara, Kepala Dishubkominfo Kota Bontang, Ahmad Suharto, berjanji akan melakukan langkah pencegahan termasuk tindakan tegas kepada warga yang memarkir kendaraannya secara liar, khususnya para sopir truk berukuran besar.
"Secepatnya, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Bontang untuk menindak tegas mobil truk jika ditemukan pelanggaran," ungkap Ahmad Suharto. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Berdasarkan pengaduan yang kami terima, truk berukuran besar sering parkir menutupi bahu jalan sehingga mengganggu bahkan membahayakan jiwa pengguna jalan lainnya," ungkap Basri Ruse, Rabu.
Sejumlah titik rawan di Kota Bontang yang kerap dijadikan areal parkir liar truk besar itu kata Basri Ruse diantaranya, kawasan pertigaan Rawa Indah, Bontang Selatan dan perempatan Lhoktuan Bontang Utara.
"Jadi, kami meminta Dishubkominfo segera membuat larangan parkir mobil truk berukuran besar di sempadan jalan `arteri` atau jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama," kata Basri Ruse.
Komisi III DPRD Kota Bontang lanjut Basri Ruse juga meminta Dishubkominfo menindak tegas sopir yang memarkir kendaraannya secara sembrawut di sempadan jalan arteri tersebut.
"Peraturan daerah (Perda) terkait pengaturan parkir itu baru diusulkan untuk masuk dalam prolegda 2015. Jadi, kami berharap Dishubkominfo membuat aturan dan menindak tegas memberikan teguran tertulis kepada sopir yang memarkir kendaraaanya secara semrawut," ujar Basri Ruse.
Sementara, Kepala Dishubkominfo Kota Bontang, Ahmad Suharto, berjanji akan melakukan langkah pencegahan termasuk tindakan tegas kepada warga yang memarkir kendaraannya secara liar, khususnya para sopir truk berukuran besar.
"Secepatnya, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Bontang untuk menindak tegas mobil truk jika ditemukan pelanggaran," ungkap Ahmad Suharto. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014