Penajam (ANTARA Kaltim) - Polres Penajam Paser Utara, belum melakukan penahanan terhadap Manajer Lembaga Perkreditan Desa (LPD) berinisial OI yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Girimukti, Kecamatan Penajam.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Satu Junaidi, Rabu mengungkapkan, Ol ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014, namun sampai sekarang belum dilakukan penahanan karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara.

"Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP Kaltim. Kalau hasil audit sudah ada, kami langsung melakukan penahanan terhadap Ol," ungkap Junaidi.

Manajer Lembaga Perkreditan Desa itu lanjut Junaidi, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan ADD Girimukti yang bersumber dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kasus dugaan korupsi tersebut, berawal ketika Pemerintah Desa Girimukti membentuk LPD dan menunjuk Ol sebagai manajernya pada Desember 2009, .

"LPD yang mulai beroperasi Januari 2010 hingga Maret 2014 itu, modalnya berasal dari ADD 2009 sekitar Rp332 juta. Namun, sebagian besar dana itu, diduga digunakan untuk keperluan pribadi," kata Junaidi.

Pada 2009 LPD Girimukti lanjut Junaidi, mendapatkan modal melalui ADD sekitar Rp232 juta, kemudian pada 2010 kembali Pemerintah Desa Girimukti mengucurkan dana Rp100 juta, sehingga total modal LPD Rp332 juta.

"Anggaran yang disalurkan untuk kredit masyarakat hanya sekitar Rp75 juta, sedangkan sisanya Rp257 juta diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar Junaidi.

Selain itu Junaidi mengatakan, penggunaan dana LPD oleh tersangka juga tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai aturan perkreditan yang berlaku sehingga OI diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan dana LPD tersebut.

Barang buktiyang berhasil diamankan Polres Penajam Paser Utara tambah Junaidi berupa, buku daftar peminjam dan angsuran, peraturan desa (Perdes) LPD, anggaran rumah tangga (ART) dan peraturan LPD, buku rekening Bank Mandiri milik tersangka, buku catatan simpanan pokok nasabah atau anggota dan daftar peminjaman.

Barang bukti lainnya yang diamankan, kata Junaidi yakni, buku pertanggungjawaban pengelolaan simpan pinjam, surat perintah jalan (SPJ) dana operasional LPD sekitar Rp50 juta tahun 2009 dan 2010 serta surat keputusan (SK) Kades Girimukti Nomor 15 Tahun 2009 tentang pengangkatan pengurus LPD Indah Lestari.

"Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Junaidi.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014