Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan klarifikasi berkas tenaga honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2013.

Sekretaris BKD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Karwiadi, di Penajam, Selasa, mengatakan klarifikasi berkas itu dilakukan dengan memanggil pejabat pembuat surat keputusan (SK) penempatan tenaga honorer kategori dua (K2).

Ia mengatakan pemanggilan pejabat pembuat SK tersebut, baik kepala sekolah maupun kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengklarifikasi kebenaran berkas honorer K2 yang telah dinyatakan lulus tes CPNS 2013.

"Kami panggil dulu kepala sekolah dan mantan kepala sekolah yang membuat SK penempatan K2 untuk mengklarifikasi kebenaran berkas K2 yang bersangkutan. Klarifikasi ini akan dilaksanakan selama tiga hari," katanya.

Para pejabat pembuat SK tersebut, kata dia, diberikan surat pernyataan yang harus ditandatangani sebagai pertanggungjawaban terhadap keabsahan berkas tenaga honorer K2.

Menurut dia klarifikasi itu dilakukan kata dia oleh tim verifikasi yang terdiri dari BKD, Inspektorat dan saksi dari dari instansi terkait.

"Pada hari pertama, sebanyak 25 berkas honorer K2 yang diklarifikasi SK penempatan kerjanya, dari total 68 orang honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013," ujar Nanang Karwiadi.

Hasil dari klarifikasi itu, katanya, akan dibuat berita acara sebagai satu kesatuan dengan surat pernyataan mutlak kabsahan tenaga honorer K2 yang ditandatangani bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Pada surat pernyataan mutlak itu, akan dilampirkan hasil dari klarifikasi berkas honorer K2, kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk diproses penerbitan nomor induk kepegawaian (NIK)," ujarnya.

Hingga saat ini, katanya, BKD Penajam Paser Utara belum menerima jawaban dari BKN terkait surat permohonan perpanjangan waktu penyerahan surat pernyataan mutlak keabsahan tenaga honorer K2.

Namun, ia mengaku tetap optimistis BKN akan memberikan tolransi perpanjangan waktu untuk melakukan verifikasi ulang.

"BKN memberikan waktu hingga 30 November 2013 dan kami sudah melayangkan surat permohonan perpanjangan, tapi belum ada jawaban dari BKN. Kami optimistis BKN akan berikan perpanjangan waktu verifikasi," kata Nanang Karwiadi.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014