Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kekecewaan didapatkan rombongan Komisi IV DPRD Kaltim saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dalam rangka meninjau renovasi Anjungan Kaltim yang sempat dihentikan oleh manajemen TMII.
Rombongan Komisi IV dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Dody Rondonuwu dan Andi Faisyal Assegaf serta Sekretaris Komisi IV Rita Artaty Barito berikut Anggota yakni Herman, Rama A Asia, Rakhmad Majid Gani, Gunawarman dan Ahmad Rosyidi.
Kendati sempat dihentikan sementara, renovasi Anjungan Kaltim dilanjutkan kembali. Penghentian sementara yang dilakukan pihak manajemen tersebut dikarenakan aspek etika dan estetika pada renovasi pembangunan sudah tidak sesuai lagi dengan budaya Kaltim.
Hal itu pula yang menjadi alasan Komisi IV DPRD Kaltim agar renovasi yang saat ini dilanjutkan dihentikan kembali.
"Setelah dari sini (Anjungan Kaltim TMII, red) Komisi IV segera berkoordinasi dengan pimpinan seterusnya akan mengeluarkan surat untuk memberhentikan kegiatan renovasi," ucap Sekretaris Komisi IV, Rita Artaty Barito disela-sela pertemuan antara Antara Komisi IV dengan Manajemen TMII yang diwakili Sigit Gunarjo selaku Koordinator Anjungan Daerah dan Museum-Museum TMII, pengelola Anjungan dan Kantor Penghubung Kaltim, Kamis (27/11).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Dody Rondonuwu, menurutnya langkah menghentikan renovasi Anjungan Kaltim sudah betul. Setelah itu diadakan pertemuan bersama antara Gubernur, DPRD, pimpinan agama dan pemangku adat atau para pinisepuh Kaltim .
Hal itu untuk mensinkronkan desain renovasi bangunan agar bentuk bangunan Anjungan Kaltim tidak berubah seperti awal dibangun 1975 silam yang sesuai dengan adat istiadat kaltim. Dari pertemuan itu pula akan melahirkan persetujuan tertulis yang kemudian disampaikan ke pihak manajemen TMII sebagai salah satu syarat dalam melakukan renovasi anjungan.
"Saya baru 28 tahun di Kaltim. Sebagai pendatang saya miris melihat kondisi bangunan renovasi Anjungan Kaltim. Setelah pertemuan ini akan kita bahas lagi di Kaltim dengan pihak-pihak berwenang terkait penyetopan renovasi agar tidak merubah bentuk aslinya," timpalnya.
Sebelumnya, Sigit Gunarjo menjelaskan sempat dihentikannya renovasi Anjungan Kaltim tersebut karena tidak ingin terjadi masalah dikemudian hari. Karena renovasi pembangunan terdahulu tidak mengikuti peraturan perundang-undangan. Renovasi tidak didahului dengan koordinasi kepada pihak manajemen TMII dan pemangku adat serta pihak terkait.
"Dulu Anjungan Sulawesi Tenggara pernah direnovasi total. Setelah diresmikan malah didemo oleh masyarakat Sulawesi Tenggara. Hal tersebut tersebut terjadi karena dalam perencanaan pembangunan renovasi tidak ada koordinasi dengan pemangku adat dan pihak-pihak terkait lainnya. Bercermin dari kejadian itu, kami tidak ingin itu terjadi pada Anjungan Kaltim," jelas Sigit.
Pada prinsipnya manajemen TMII tidak keberatan atas kegiatan renovasi tersebut asal sebelum renovasi terlebih dahulu menyampaikan rencana desain/gambar pekerjaan rehab kepada manajemen. Mengikuti peraturan perundangan yang ada. Sebab TMII merupakan aset negara.
"Segala sesuatu tentang bangunan dan anggaran pembangunan harus di laporkan ke manajemen TMII. Sebab TMII akan melanjutkan dengan melaporkan setiap perubahan aset anjungan daerah ke Kementerian Sekretariat Negara," urainya. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/dhi/oke)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Rombongan Komisi IV dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Dody Rondonuwu dan Andi Faisyal Assegaf serta Sekretaris Komisi IV Rita Artaty Barito berikut Anggota yakni Herman, Rama A Asia, Rakhmad Majid Gani, Gunawarman dan Ahmad Rosyidi.
Kendati sempat dihentikan sementara, renovasi Anjungan Kaltim dilanjutkan kembali. Penghentian sementara yang dilakukan pihak manajemen tersebut dikarenakan aspek etika dan estetika pada renovasi pembangunan sudah tidak sesuai lagi dengan budaya Kaltim.
Hal itu pula yang menjadi alasan Komisi IV DPRD Kaltim agar renovasi yang saat ini dilanjutkan dihentikan kembali.
"Setelah dari sini (Anjungan Kaltim TMII, red) Komisi IV segera berkoordinasi dengan pimpinan seterusnya akan mengeluarkan surat untuk memberhentikan kegiatan renovasi," ucap Sekretaris Komisi IV, Rita Artaty Barito disela-sela pertemuan antara Antara Komisi IV dengan Manajemen TMII yang diwakili Sigit Gunarjo selaku Koordinator Anjungan Daerah dan Museum-Museum TMII, pengelola Anjungan dan Kantor Penghubung Kaltim, Kamis (27/11).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Dody Rondonuwu, menurutnya langkah menghentikan renovasi Anjungan Kaltim sudah betul. Setelah itu diadakan pertemuan bersama antara Gubernur, DPRD, pimpinan agama dan pemangku adat atau para pinisepuh Kaltim .
Hal itu untuk mensinkronkan desain renovasi bangunan agar bentuk bangunan Anjungan Kaltim tidak berubah seperti awal dibangun 1975 silam yang sesuai dengan adat istiadat kaltim. Dari pertemuan itu pula akan melahirkan persetujuan tertulis yang kemudian disampaikan ke pihak manajemen TMII sebagai salah satu syarat dalam melakukan renovasi anjungan.
"Saya baru 28 tahun di Kaltim. Sebagai pendatang saya miris melihat kondisi bangunan renovasi Anjungan Kaltim. Setelah pertemuan ini akan kita bahas lagi di Kaltim dengan pihak-pihak berwenang terkait penyetopan renovasi agar tidak merubah bentuk aslinya," timpalnya.
Sebelumnya, Sigit Gunarjo menjelaskan sempat dihentikannya renovasi Anjungan Kaltim tersebut karena tidak ingin terjadi masalah dikemudian hari. Karena renovasi pembangunan terdahulu tidak mengikuti peraturan perundang-undangan. Renovasi tidak didahului dengan koordinasi kepada pihak manajemen TMII dan pemangku adat serta pihak terkait.
"Dulu Anjungan Sulawesi Tenggara pernah direnovasi total. Setelah diresmikan malah didemo oleh masyarakat Sulawesi Tenggara. Hal tersebut tersebut terjadi karena dalam perencanaan pembangunan renovasi tidak ada koordinasi dengan pemangku adat dan pihak-pihak terkait lainnya. Bercermin dari kejadian itu, kami tidak ingin itu terjadi pada Anjungan Kaltim," jelas Sigit.
Pada prinsipnya manajemen TMII tidak keberatan atas kegiatan renovasi tersebut asal sebelum renovasi terlebih dahulu menyampaikan rencana desain/gambar pekerjaan rehab kepada manajemen. Mengikuti peraturan perundangan yang ada. Sebab TMII merupakan aset negara.
"Segala sesuatu tentang bangunan dan anggaran pembangunan harus di laporkan ke manajemen TMII. Sebab TMII akan melanjutkan dengan melaporkan setiap perubahan aset anjungan daerah ke Kementerian Sekretariat Negara," urainya. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/dhi/oke)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014