Tana Paser  (ANTARA Kaltim) - Sampai dengan menjelang akhir tahun 2014, Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, hanya menangani satu kasus  tindak pidana korupsi.
      
“Pada 2014 ini, baru satu kasus yang ditangani, itupun belum selesai berkasnya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanah Grogot, Abdul Muis SH, Kamis.

Hal itu disampaikan Abdul Muis SH saat menjadi nara sumber pada seminar Kebangsan dengan tema 'Membangun Transparansi Penggunaan Anggaran dan Meminimalisir Penyalahgunaan Kekuasaan' yang diselenggarakan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA ) Kabupaten Paser, di Aula Gedung PKK Tanah Grogot, Kamis.
 
Selain narasumber dari Kejari Tanah Grogot,  seminar yang dibuka Bupati Paser Ridwan Suwidi itu juga menghadirkan nara sumber lain yakni, Kanit Tipikor Polda Kaltim Komisaris Polisi Endang Rukandi, SH yang serta Kasubid Kesra Bappeda Paser Abdul Kadir SS.MA.
   
Sementara, aktivis LIRA Kabupaten Paser Ahyar Rosidi, mengaku kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Tanah Grogot tersebut.
 
“Terus terang kami kecewa, ini bukti jika Kejari Tanah Grogot tidak memiliki semangat dalam pemberantasan korupsi,” kata Ahyar.
 
Menurut dia, pencapaian penanganan hanya satu kasus korupsi selama 2014, membuktikan kinerja Kejari Tanah Grogot berada dibawah target minim.
 
“Kalau tidak salah, Kejaksaan Agung telah menargetkan setiap Kejaksaan Negeri mengungkap minimal tiga kasus korupsi. Sementara Kejari Tanah Grogot hanya satu kasus, ini kan berarti target kinerja di bawah standar minimum,” ujar Ahyar.   (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014