Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Bupati Malinau, Kalimantan Utara Yansen Tipa Padan mencabut 11 izin usaha pertambangan yang beroperasi di daerah itu karena melanggar aturan.

"Saya telah mencabut 11 izin usaha pertambangan, karena melakukan operasi tidak sesuai aturan," katanya di Balikpapan, Kamis.

Ia mengatakan izin tambang yang sudah dikeluarkan, perusahaan pertambangan masih harus menjalankan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah daerah, bila tidak sesuai maka akan dicabut izinnya.

"Selama saya menjabat sebagai Bupati Malinau, belum pernah ada izin yang saya keluarkan, bila ada perusahaan yang melanggar maka dicabut ijin usahanya," kata Yansen.

Selain itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Malinau juga masih melakukan pembahasan terkait dana reklamasi, bila perushaan tambang melakukan operasi di wilayahnya.

"Saat ini kita masih melakukan pembahasan terkait dana reklamasi dari izin pertambangan," ujarnya.

Yansen mengatakan kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang yang ada di wilayahnya yang luasnya sekira 1,2 juta hektare dalam kondisi baik dan tidak ada usaha pertambangan di sekitar wilayah tersebut.

Kabupaten Malinau, kata dia, memiliki potensi keindahan alam termasuk flora dan fauna sebagai salah satu modal pariwisata. Selain itu Malinau juga memiliki kekayaan budaya cukup banyak, yang akan menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan untuk berkunjung ke daerah itu.

Pemkab Malinau menetapkan kebijakan pariwisata berdasarkan kekuatan-kekuatan tersebut, misalnya sejak beberapa tahun silam, Malinau mencanangkan komitmen kabupaten konservasi.

"Komitmen tersebut membuat Malinau sebagai salah satu konservasi terbesar di Indonesia dan salah satu paru-paru dunia. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014