Samarinda (ANTARA Kaltim) – Sepekan setelah dibentuk, Badan Kehormatan (BK) menggelar rapat internal di Gedung E Kompleks Gedung DPRD Kaltim, Senin (24/11) kemarin.
Rapat kemarin diwarnai diskusi, sharing oleh seluruh anggota untuk merancang kegiatan lebih baik, menjadi guidance BK, misalnya soal tata tertib dan kode etik. Dipimpin Ketua BK Ali Hamdi, rapat dihadiri oleh Suterisno Thoha (anggota), Veridiana Huraq Wang (anggota), Muhammad Amshar (tenaga ahli), Ndan Imang (tenaga ahli) dan Tuti Nurnaningsi (Staf).
Dalam rapat mengemuka BK menjadwalkan kunjungan ke DKI Jakarta pada akhir bulan untuk menambah wawasan serta lebih mengetahui kompleks permasalahan yang diiringi dengan bertukar pengalaman.
“Kami berharap setelah kunjungan ke DKI Jakarta nanti dapat langsung membahas keseluruhan tata tertib dan kode etik agar dapat merencanakan program sebaik mungkin,†kata Ali Hamdi.
Setelah melakukan kunjungan, nantinya dapat memilah mana saja yang diperlukan dan tidak sehingga rancangan lebih mantap. Senada, Muhammad Amshar menambahkan, terkait kode etik perlu adanya proses perbaikan serta penambahan untuk tata tertib yang belum sempurna.
“Sebelum pelantikan DPRD baru kita memang ditugaskan oleh sekwan seluruh tenaga ahli dibagi dalam dua pokja. Pertama penyiapan draf tatib dan kedua penyiapan draf kode etik,†katanya.
Disisi lain, Anggota BK Veridiana Huraq Wang mengatakan dirinya pernah mendiskusikan bersama Ndan Imang terkait permasalahan merokok.
Menurutnya sungguh sangat memprihatinkan sebab berdasarkan hasil riset kesehatan dasar 2013 terungkap saat ini anak usia 5-9 tahun mulai merokok. Padahal, banyak berbagai racun yang terkandung di dalam rokok tidak hanya menjadi ancaman kesehatan bagi perokok aktif. Yang lebih parah lagi adalah bagi perokok pasif.
Inilah yang menjadi permasalahan serius bagi perokok pasif, dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk meminimalkan pecandu rokok dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Merokok merupakan hak asasi bagi para perokok aktif. Untuk mendapatkan udara segar dan bebas dari asap rokok itu juga merupakan hak asasi bagi perokok pasif. Terkait hal ini, maka diperlukan infrakstruktur penunjang. Seperti memberikan ruangan khusus kepada para perokok sehingga perokok pasif dapat menikmati udara segar yang bebas dari asap rokok,†tutupnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/rid/oke)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Rapat kemarin diwarnai diskusi, sharing oleh seluruh anggota untuk merancang kegiatan lebih baik, menjadi guidance BK, misalnya soal tata tertib dan kode etik. Dipimpin Ketua BK Ali Hamdi, rapat dihadiri oleh Suterisno Thoha (anggota), Veridiana Huraq Wang (anggota), Muhammad Amshar (tenaga ahli), Ndan Imang (tenaga ahli) dan Tuti Nurnaningsi (Staf).
Dalam rapat mengemuka BK menjadwalkan kunjungan ke DKI Jakarta pada akhir bulan untuk menambah wawasan serta lebih mengetahui kompleks permasalahan yang diiringi dengan bertukar pengalaman.
“Kami berharap setelah kunjungan ke DKI Jakarta nanti dapat langsung membahas keseluruhan tata tertib dan kode etik agar dapat merencanakan program sebaik mungkin,†kata Ali Hamdi.
Setelah melakukan kunjungan, nantinya dapat memilah mana saja yang diperlukan dan tidak sehingga rancangan lebih mantap. Senada, Muhammad Amshar menambahkan, terkait kode etik perlu adanya proses perbaikan serta penambahan untuk tata tertib yang belum sempurna.
“Sebelum pelantikan DPRD baru kita memang ditugaskan oleh sekwan seluruh tenaga ahli dibagi dalam dua pokja. Pertama penyiapan draf tatib dan kedua penyiapan draf kode etik,†katanya.
Disisi lain, Anggota BK Veridiana Huraq Wang mengatakan dirinya pernah mendiskusikan bersama Ndan Imang terkait permasalahan merokok.
Menurutnya sungguh sangat memprihatinkan sebab berdasarkan hasil riset kesehatan dasar 2013 terungkap saat ini anak usia 5-9 tahun mulai merokok. Padahal, banyak berbagai racun yang terkandung di dalam rokok tidak hanya menjadi ancaman kesehatan bagi perokok aktif. Yang lebih parah lagi adalah bagi perokok pasif.
Inilah yang menjadi permasalahan serius bagi perokok pasif, dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk meminimalkan pecandu rokok dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Merokok merupakan hak asasi bagi para perokok aktif. Untuk mendapatkan udara segar dan bebas dari asap rokok itu juga merupakan hak asasi bagi perokok pasif. Terkait hal ini, maka diperlukan infrakstruktur penunjang. Seperti memberikan ruangan khusus kepada para perokok sehingga perokok pasif dapat menikmati udara segar yang bebas dari asap rokok,†tutupnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/rid/oke)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014