Balikpapan (ANATARA Kaltim) -  Kenaikan tarif angkutan kota (angkot) di Balikpapan, Kalimantan Timur akhirnya direvisi menjadi rata-rata Rp4.500 per orang baik untuk jarak jauh maupun dekat.

"Tarif baru angkutan kota baik untuk jarak jauh dan dekat Rp4.500 per orang yang mulai berlaku Rabu 19/11," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Balikpapan, Rabu.

Sebelumnya Wali Kota Balikpapan menandatangani SK menaikkan tarif angkutan kota sebesar Rp3.900 per orang atau naik Rp500 dari sebelumnya Rp3.400, namun karena dianggap belum memenuhi keekonomian bisnis transportasi, tarif itu direvisi.

Kenaikan yang kedua ini untuk memenuhi tuntutan Organda dan para sopir, mengikuti perhitungan bersama tentang operasional angkot.

Bila dihitung dari tarif lama yang Rp3.400, maka kenaikan tarif baru ini mencapai 28 persen.

"Meskipun di atas kenaikan maksimal yang diminta pemerintah, kepala daerah berwenang menetapkan kenaikan itu sesuai kondisi wilayah masing-masing," ujarnya.

Tarif Rp4.500 per orang itu, kata dia, dianggap sudah bisa memenuhi semua kebutuhan operasional angkutan kota, seperti bahan bakar minyak, suku cadang, biaya penyusutan, pembayaran angsuran kredit, dan masih ada lebih sebagai untung sebagaimana lazimnya sebuah usaha.

"Sekarang setelah kenaikan yang diminta sudah diberikan, para supir harap mematuhi pemberlakuan tarif ini. Saya juga minta Organda dan masyarakat mengawasi penerapannya di lapangan," kata Rizal Effendi.

Ia meminta Organda memperbanyak salinan SK Wali Kota tentang tarif baru tersebut, dan menempelnya di tempat yang mudah terbaca penumpang di angkot dan di terminal.

"Salinan SK itu penting agar masyarakat juga tahu. Jangan sampai nanti supir angkot juga membuat tarif sendiri sesukanya," kata Yulianti, aktivis Stabil, lembaga swadaya masyarakat yang berkonsentrasi pada masalah-masalah kota Balikpapan," katanya.

Yulianti, salah seorang warga Balikpapan mengaku dalam sehari ini mendengar cerita ada sopir angkutan kota tidak memberikan kembalian uang penumpang yang membayar dengan uang pecahan yang lebih besar dari tarif.

"Ada penumpang yang membayar Rp10.000, tapi oleh sopir dikembalikan Rp5.000 saja. Mestinya kan Rp5.500. Atau kemarin, saat masih tarif Rp3.900, kembaliannya harus Rp6.100. Tidak ada alasan tidak ada uang kecil untuk kembalian," katanya.

Dia mengatakan sopir angkutan kota juga pelayan masyarakat, dan masyarakat sudah membayar untuk mendapatkan jasa transportasi. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014