Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Balikpapan masih belum memenuhi unsur.
"Setelah mendapatkan rekomendasi PSU dari panitia pengawas (Panwas) Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara, kami melakukan kajian dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat, ternyata tidak memenuhi unsur PSU," jelas Yudho di Balikpapan, Senin (2/12).
Ia mengatakan dalam laporan Panwas Balikpapan Timur terdapat satu orang pemilih tanpa memiliki hak suara.Dia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar Balikpapan, tapi masih masuk wilayah Kalimantan Timur. Warga tersebut bisa menyalurkan hak pilihnya tetapi hanya untuk pemilihan gubernur.
"Diduga, warga KTP luar Balikpapan turut serta menyalurkan suaranya untuk pemilihan Wali Kota Balikpapan," katanya.
Kemudian laporan berikutnya, adalah di Balikpapan Utara itu ada satu warga menyalurkan hak pilihnya dua kali.
"Mereka melakukan pemilihan di dua tempat dan ini yang menjadi laporan dari Panwas," jelas Yudho.
Sementara itu, berdasarkan hasil kajian yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, dan Peraturan KPU (PKPU)15 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran.
Kemudian juga berdasarkan PKPU 17 tahun 2024 tentang penghitungan suara dan KPT 1774 tahun 2024 tentang penghitungan suara , PSU baru memenuhi unsur bila dalam laporan terdapat lebih dari satu orang.
"Sedangkan dalam laporan Panwas baik di Balikpapan Timur maupun Balikpapan Utara hanya satu orang, artinya masih tidak memenuhi unsur untuk diselenggarakannya PSU," kata Yudho.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024