Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada ,2024.
"Kami terima laporan pelanggaran netralitas ASN dari masyarakat," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Mohammad Khazin di Penajam, Minggu.
"Laporan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan terkait penanganan dan pelanggaran terhadap ASN," tambahnya
Apabila benar ASN yang dilaporkan tersebut melakukan pelanggaran netralitas , maka ASN bersangkutan dikenakan undang-undang yang berlaku dengan sanksi kode etik atau disiplin kerja ASN.
Bawaslu hanya bertugas mengawasi dan mengidentifikasi suatu pelanggaran, jelas dia, yang menindak pelanggaran ASN adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Harus dilakukan identifikasi terlebih dahulu kendati pelapor telah berikan bukti kuat, dan kami akan publikasikan hasil pemeriksaan dan penyelidikan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu," katanya.
.
Laporan yang disampaikan masyarakat menyebutkan seorang dokter berstatus ASN menghadiri debat kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara disalah satu stasiun televisi pada 14 November 2024.
Laporan tersebut disertai dengan batang bukti berupa tangkapan layar wajah yang diduga ASN, menurut dia, secara tidak sengaja tertangkap kamera saat debat pasangan calon bupati dan wakil bupati berlangsung.
Kemudian ada juga barang bukti tangkapan layar dari dari web cek kedokteran pegawai negeri sipil (PNS) Indonesia.
ASN atau PNS tidak diperbolehkan berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan manapun.
Pegawai pemerintahan berkedudukan dan melaksanakan fungsi sebagai pelayanan publik yang harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik, demikian Mohammad Khazin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024