Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang gadis berusia 15 tahun yang diperkerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di Kecamatan Penajam.

"Kami ungkap kasus perdagangan orang berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi Dian Kusnawan di Penajam, Selasa.

Personel Satreskrim Polres Penajam Paser Utara melakukan penyidikan hingga menemukan aktivitas perdagangan orang dan mendapati gadis di bawah umur sebagai pemandu lagu karaoke sekaligus menemani pengunjung.

"Personel langsung menangkap seorang pria pelaku perdagangan orang berinisial AM (60) pada Selasa pukul 03.00 WITA," tambahnya.

Masyarakat memberikan informasi bahwa di salah satu kafe berlokasi di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, menjual minuman beralkohol, serta menyediakan tempat karaoke dengan pemandu lagu merupakan anak di bawah umur untuk menemani para pengunjung.

Ia mengatakan korban akan mendapatkan pendampingan serta rehabilitasi langsung dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pelaku TPPO dijerat Pasal 88 jo Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2006 tentang TPPO dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

"Gadis di bawah umur itu dipekerjakan sejak tahun 2023 di kafe sebagai pemandu lagu sekaligus menemani tamu minum minuman beralkohol," ujar Dian Kusnawan.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024