Legislator atau anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Nanang Ali menyebut pemerintah kabupaten untuk menggandeng perusahaan yang beroperasi di daerah yang dikenal Benuo Taka itu agar merekrut warga sekitar guna menekan angka pengangguran.
"Sinergi baik di pemerintah kabupaten maupun perusahaan, sebagai jembatan untuk bisa tampung warga yang miliki KTP Kabupaten Penajam Paser Utara dapat pekerjaan," jelas Nanang Ali di Penajam, Senin.
Perekrutan pekerja dari lingkungan sekitar wilayah operasi perusahaan tersebut diharapkan mampu menyerap tenaga kerja secara maksimal.
Ia merujuk data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, jumlah pembuat kartu kuning sebagai pencari kerja pada 2023 mencapai 1.159 orang dan sampai akhir 2023 tenaga kerja yang terserap sekitar 261 orang.
Kemudian sepanjang 2024 sebanyak 507 orang membuat kartu kuning sebagai pencari kerja, sehingga tercatat 1.405 orang belum mendapat pekerjaan atau masih pengangguran.
"Data terakhir tercatat 118 orang sudah dapat pekerjaan, jadi masih ada 1.293 orang masih berstatus pengangguran," katanya.
Pemerintah kabupaten juga harus menegakkan payung hukum yang telah disahkan, lanjut dia, perusahaan dapat memprioritaskan warga Kabupaten Penajam dalam proses rekrutmen pekerja.
Payung hukum tersebut berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. BAB II pasal enam pada Perda Nomor 8 Tahun 2017 itu mewajibkan perusahaan untuk mengisi lowongan pekerjaan tenaga kerja atau pekerja atau buruh lokal minimal 80 persen.
"Perusahaan beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara harus taat dengan payung hukum itu," tegasnya.
Pemerintah kabupaten juga harus lebih gencar dalam memberikan pelatihan kerja dan diberikan kompetensi berupa sertifikat, ia menimpali lagi, agar para pencari kerja memiliki kesempatan yang tinggi untuk bisa diterima perusahaan.
Setelah diberikan pelatihan dan mendapat sertifikat, kemudian calon pekerja tersebut difasilitasi penyaluran tenaga kerja kepada perusahaan yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Nanang Ali.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024