Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, mengancam akan menindak tegas para pedagang yang menyewakan apalagi memperjualbelikan kios di Pasar Induk Penajam.

"Jika terbukti ada yang menyewakan dan memperjualbelikan kembali, pemerintah akan menindak sesuai aturan atau kesepakatan yang sudah disepakati yakni, kios atau lapak akan kami tarik kembali," ungkap Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM Penajam Paser Utara, Rusli, Senin.

Para pedagang yang menempati kios dan lapak di Pasar Induk Penajam kata Rusli dilarang menyewakan dan memperjualbelikan kembali kios dan lapak yang ada di Pasar Induk Penajam tersebut.

Penegasan itu lanjut Rusli terkait adanya sinyalemen oknum pedagang atau pemilik kios dan lapak yang ada di Pasar Induk Penajam yang sudah didapatkan secara gratis dari pemerintah setempat, kemudian menjual dan menyewakan kepada pedagang lainnya.

"Kami sedang telusuri terkait adanya dugaan oknum yang coba-coba menjual atau menyewakan kembali kios dan lapak ke pedagang lain. Jika terbukti, kami tidak segan-segan menarik kios atau lapak itu kembali," tegas Rusli.

Sementara, Disperindagkop dan UKM Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Rusli telah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pedagang sayur mayur dan pedagang ikan yang masih berjualan di pinggir jalan Provinsi Kilometer 2 dan Kilometer 4, untuk berjualan di Pasar Induk Penajam.

"Pedagang yang berda di pinggir jalan itu mencapai 14 orang. Tapi masih ada pedagang sayuran belum pindah dan tidak ada alasan tidak pindah karena sudah disediakan tempat berjualan di Pasar Induk Penajam," ujar Rusli.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tambah dia, akan mengambil tindakan tegas, jika pedagang masih berjualan di pinggir jalan dan tidak mengindahkan instruksi untuk pindah ke Pasar Induk Penajam sampai batas waktu yang sudah ditentukan dalam surat edaran tersebut.

"Kalau pedagang bersangkutan tidak memematuhi, lapak akan dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," tegas Rusli.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014