Penajam (ANTARA Kaltim) - Sekitar 60 persen dari 182 ribu jiwa lebih penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara, belum memiliki akta kelahiran.

"Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), hanya sekitar 40 persen dari jumlah penduduk yang sudah memiliki akta kelahiran. Tingginya angka yang belum memiliki akta kelahiran itu kemungkinan disebabkan, banyaknya warga pindahan dari luar yang sudah memiliki akta kelahiran, tetapi belum terdaftar di Disdukcapil Penajam Paser Utara," ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto di Samarinda, Senin.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara kata Suyanto mengimbau warga pindahan dari luar yang sudah memiliki akta kelahiran dari daerah asal, agar segera melapor ke pihak kelurahan/desa dimana yang bersangkutan tinggal.

"Tidak harus akta kelahiran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, tetapi akta kelahiran dari daerah asal juga harus terdaftar di sini," kata Suyanto.

Disdukcapil Penajam Paser Utara tambahnya, sudah menyurati seluruh kelurahan/desa untuk mendata warga di wilayahnya masing-masing yang belum memilik akta kelahiran.

Disdukcapil Penajam Paser Utara kata dia, akan turun langsung ke setiap kelurahn/desa untuk pembuatan akta kelahiran.

"Jika sudah terdata warga yang belum miliki akta kelahiran di masing-masing kelurahan/desa, kami akan turun langsung dengan membawa alat pencetakan. Jadi, akta langsung dicetak di tempat," ujarnya.

Pemerintah pusat tambah Suyanto, telah menargetkan pendataan dan pencetakan akta kelahiran sampai 2017.

Namun, Disdukcapil Penajam Paser Utara Kata Suyanto, akan merampungkan pendataan dan pencetakan akta kelahiran pada akhir 2015.

"Kami upayakan akhir 2015 sudah selesai pendataan dan pencetakan akta kelahiran di Penajam Paser Utara," kata Suyanto.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014