Anggota Komisi II DPRD Paser, Acong Asfiyek mengatakan pihaknya mencari  referensi aturan yang mengatur usia kendaraan umum yang  layak  beroperasi sebagai upaya menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang belakangan ini kerap terjadi di Kabupaten Paser.

"Berdasarkan informasi sementara yang kami dapat untuk regulasi angkutan umum antar kabupaten berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi," kata Acong, di Tanah Grogot, Kamis (24/10)

Menurutnya, hal yang perlu dicari regulasinya yaitu batas usia kendaraan angkutan umum untuk beroperasi.  Aturan di Pemerintah Provinsi Kaltim tidak mengatur usia kendaraan, sementara banyak yang menyoroti usia angkutan umum, khususnya jenis  Colt L300.

"Informasi yang kami terima, di daerah Yogyakarta ada regulasi yang mengatur tentang angkutan umum. Rencananya, kami akan mencari tahu dulu dan jika memang cocok diterapkan di Paser, maka kami akan kesana," katanya.

Lanjut Acong, DPRD Paser ke depannya akan memperkuat aturan di daerah untuk kelayakan transportasi umum mulai dari angkutan antar desa, kecamatan, kabupaten, sampai antar provinsi yang melintas di Bumi Daya Taka.

"Kondisi kendaraan umum yang baik dan nyaman, bisa membuat masyarakat pengguna transportasi umum tak mencemaskan keselamatannya," katanya.  

Menurut Acong, kecelakaan lalu lintas tidak hanya disebabkan faktor kesalahan manusia tetapi juga faktor kondisi kendaraan yang sudah tidak layak operasi.

Ia mencontohkan peristiwa kecelakaan maut di jalan poros Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser yang melibatkan angkutan umum trayek Tanah Grogot- PPU dengan bus milik perusahaan.

“Saat itu, angkutan umum jenis Colt L300 membawa penumpang dari Paser menuju Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)  bertabrakan hingga ringsek dan menyebabkan korban jiwa, diduga ada hubungannya dengan usia kendaraan,’ katanya.  (Adv)

 

Pewarta: R. Wartono/Prasetya

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024