Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menghentikan pembangunan jalan yang melintasi hutan lindung Sungai Manggar sepanjang 6,8 kilometer setelah dua bulan dilaksanakan pembangunan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Balikpapan Ketuat Astana di Balikpapan, Selasa, megatakan Selasa setelah dua bulan pembangunan jalan melintasi hutan lindung Sungai Manggar sepanjang 6,8 km dari Jalan Soekarno-Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara ke Gunung Binjai, Teritip, Balikpapan Timur, akhirnya dihentikan.

"Kami hentikan dulu untuk mengkaji lagi pembangunan ini bersama pihak terkait," katanya.

Ia mengatakan hutan lindung Sungai Manggar adalah daerah tangkapan air untuk Sungai Manggar, dan juga untuk Waduk Manggar yang merupakan sumber air baku utama PDAM Balikpapan yang menyediakan air bersih bagi 600.000 warga Kota Minyak.

Karena itu, kata Astana, diperlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan untuk meminjam sebagian kawasan yang dilalui jalan.

"Perlu proses untuk izin itu. Kami juga mengkaji dampak yang akan muncul sekiranya pembangunan diteruskan," katanya.

Pada rute jalan yang dibangun itu, kata dia, sebelumnya sudah ada jalan setapak. Jalan itu menjadi akses warga Gunung Binjai ke barat, atau warga dari KM 23 ke pantai. Selain itu sering dijadikan adang-kadang menjadi rute trail adventure atau sepeda lintas alam.

Dia mengatakan sehari-hari warga yang mengelola usaha penggemukan sapi di Gunung Binjai lebih dekat ke Jalan Mulawarman yang menyisir pantai timur Balikpapan.

Di sisi lain, kata dia, keinginan melebarkan jalan dan meningkatkan kualitas jalan dengan pengaspalan itu adalah aspirasi warga. Warga ingin ada jalan mendekati ruas tol Balikpapan-Samarinda.

Pada saat yang sama, para aktivis lingkungan mendesak agar pembangunan jalan tersebut dibatalkan.

Hery Sunaryo, Koordinator Program LSM Sentra Program Pemberdayaan dan Kemitraan Lingkungan (Stabil) Balikpapan menyatakan pihaknya akan melayangkan surat ke Pemkot Balikpapan, Pemrov Kaltim, dan Kementerian Kehutanan meminta pembatalan tersebut.

"Kami pun akan menyampaikan ke Presiden Joko Widodo tentang masalah ini. Kalau perlu juga menyiapkan gugatan ke pengadilan. Untuk mengokupasi area hutan lindung, harus ada izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kemenhut," ujarnya.

Dia mengatakan tidak mudah proses itu, cukup mengherankan mengapa Balikpapan mau mengurangi area hutan lindung yang jelas bermanfaat.

Menurut dia Balikpapan memiliki dua hutan lindung yakni Hutan Lindung Sungai Manggar dan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) yang merupakan hutan primer dan menjadi hulu Sungai Wain, mengalir ke Teluk Balikpapan.

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014