Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim HM Mukmin Faisyal HP menegaskan hingga saat ini Pemprov Kaltim terus berupaya meningkatkan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah. Karena itu, setiap pejabat eselon di lingkungan Pemprov Kaltim serta pemerintah kabupaten/kota wajib terus melakukan pembinaan kepada PNS di lingkungan masing-masing.

Hal ini ditegaskan Mukmin, agar akuntabilitas kinerja pemerintahan di daerah terus meningkat, sekaligus berimplementasi pada peningkatan pelayanan  kepada masyarakat.

“Memang saat ini ada sebagian PNS di lingkungan Pemprov Kaltim maupun pemerintah kabupaten/kota, yang tingkat kinerjanya bagus, namun ada juga yang menurun. Tetapi semua itu wajib terus ditingkatkan. Salah satu caranya adalah dengan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah SKPD yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat  terkait kinerja kurang baik,” kata Mukmin Faisyal usai membuka Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakorpeg) se Kaltim di Balikpapan, Selasa (14/10).

Sidak Pemprov Kaltim, baik oleh Gubernur, Wagub ataupun Sekprov dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kondisi kerja di masing-masing SKPD. Meski setiap SKPD memiliki program bagus, tetapi jika tidak dilaksanakan dengan baik karena disiplin kerja kurang, tentu tidak ada gunanya.

“Sidak merupakan bagian dari peningkatan disiplin kerja pegawai yang dilakukan Pemprov Kaltim. Sebab, bagaimana pun hebat dan pintarnya pegawai, jika dia tidak disiplin, semua pekerjaan dipastikan tidak terlaksana baik dan tepat waktu,” jelasnya.

Sanksi juga diberikan kepada pegawai yang melanggar aturan perundang-undangan, baik berupa teguran lisan dan tertulis, termasuk tindakan tegas lain, yakni penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan hingga pemberhentian.

Karena itu, melalui Rakor tersebut diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota dapat memahami undang-undang nomor 5/2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negera (ASN) dan akan dijelaskan serta dibahas dalam kegiatan tersebut.

“Karena itu, perlu masukan dari berbagai pihak tentang penafsiran undang-undang tersebut, sehingga dapat diimplementasikan seluruh pegawai dalam pelaksanaan kinerja pemerintahan di daerah,” jelasnya.

Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, Pemprov Kaltim berharap pegawai dapat memahami tugas dan fungsi jabatan yang diamanatkan, bagaimana kinerja antara jabatan administrasi dan fungsional dalam sebuah organisasi dapat terlaksana dengan baik sehingga tidak terjadi kesalahan dikemudian hari.

Pada Rakorpeg ini akan membahas materi tentang kebijakan kepegawaian pasca diterbitkan UU Nomor 5/2014 tentang ASN, berupa  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan pegawai ASN dalam jabatan (administrasi, fungsional dan jabatan pimpinan tertinggi).

Selain itu juga dibahas RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan integrasi Sistem Informasi ASN dikaitkan dengan Kartu Pegawai Elektronik (KPE).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengatakan tujuan Rakor ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pejabat eselon II dan III yang membidangi kepegawaian, pejabat fungsional tertentu golongan IV/c ke atas, inspektorat, biro/bagian organisasi dan pengelola kepegawaian se Kaltim dan Kaltara agar mengetahui aktualisasi konkrit antisipasi implementasi UU Nomor 5/2014 tentang ASN terutama terhadap pelaksanaannya.

“Sebagai pra kondisi untuk perubahan ke arah positif cara berpikir PNS melaksanakan undang-undang tersebut yang mengarahkan pada kinerja apa adanya bukan ada apanya, guna mewujudkan pelayanan yang terbaik dan profesional kepada publik,” jelasnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Roby ini menyebutkan, saat ini jumlah PNS di lingkungan Pemprov Kaltim sekitar 7.269 orang dari 43 SKPD ditambah 11 Biro di lingkungan Setprov Kaltim, terdiri dari struktural 1.170 orang, fungsional tertentu 1.558 orang dan fungsional umum 4.541 orang. Sedangkan untuk jumlah PNS se Kaltim sebanyak 70.616 orang dari 10 kabupaten/kota dan Pemprov Kaltim.

Menurut dia, masalah yang harus diketahui dalam rakor ini, yaitu bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai, kebijakan rekrutmen CPNS dikaitkan dengan peraturan dan penetapan formasi dan penetapan peserta yang lulus seleksi. Optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan KPE dan sinkronisasi database KPE oleh BKN serta penempatan dalam jabatan struktural eselon I-IV melalui pengukuran kompetensi.

Turut hadir dalam Rakorpeg Kaltim tahun ini Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi, Kepala BKN Eko Sutrisno dan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Arizal. (Humas Prov Kaltim/jay)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014