Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Sebanyak 693 "hotspot" atau titik panas terpantau di wilayah Kalimantan Timur selama periode 1 hingga 13 Oktober 2014.

"Pada periode 1 hingga 13 Oktober 2014 terpantau 693 titik panas di 10 kabupaten/kota di Kaltim dan terbanyak di Kabupaten Paser," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Wahyu Widhi Heranata ketika dihubungi dari Samarinda, Selasa sore.

Kondisi itu kata Wahyu Widhi Heranata sudah masuk kategori ekstrem.

Namun tambah Wahyu Widhi Heranata, Provinsi Kaltim belum masuk dalam kategori darurat bencana kabut asap.

"Provinsi Kaltim belum masuk kategori darurat bencana asap karena dari 10 kabupaten/kota, baru satu kabupaten yang darurat bencana asap yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan kami memberi apresiasi BPBD setempat yang sigap menangani kebakaran dan kabut asap yang terjadi di daerah itu," kata Wahyu Widhi Heranata.

Terkait dugaan 20 titik panas berada di areal perusahaan perkebunan, Wahyu Widhi Heranata mengaku BPBD masih terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perkebunan Kaltim.

"Kami (BPBD) masih mendalami dan saat ini kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perkebunan di Kaltim. Terpenting, kami serius menelusuri dugaan adanya 20 titik panas di kawasan perusahaan perkebunan itu," ujar Wahyu Widhi Heranata.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Fajar Setiawan mengatakan, kepolisian masih menunggu laporan terkait dugaan adanya titik panas di areal perusahaan perkebunan tersebut.

"Kalau ada laporan, kami akan segera menindaklanjuti tentunya dengan langkah-langkah mencari bukti-bukti dan mengumpulkan keterangan saksi," katanya.

"Siapapun itu, apakah masyarakat atau perusahaan yang sengaja membakar lahan akan diproses sesuai hukum yang berlau karena tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar," ungkap Fajar Setiawan.

Apalagi lanjut Fajar Setiawan, Kapolda Kaltim telah memerintahkan seluruh kapolres di daerah itu untuk melakukan deteksi sedini mungkin terhadap potensi gangguan aktivitas masyarakat karena asap dan kerusakan lingkungan.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim menyatakan, pada Senin (12/10) sebanyak 20 titik panas terpantau di areal perusahaan perkebunan.

Dari 20 titik panas itu kata Wahyu Widhi Heranata, sebanyak 11 titik panas terpantau di areal perusahaan perkebunan di Kabupaten Kutai Kartanegara, sementara sisanya tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim.

Tim dari Dinas Perkebunan Kaltim kata dia tengah melakukan investigasi terkait titik panas di Kabupaten Kutai Timur. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014