Tanah Paser (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, menghentikan sementara seluruh tahapan pemilihan kepala daerah setempat yang telah dijadwalkan akan dimulai pada Desember 2014.
"Seluruh tahapan dihentikan sampai ada regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah," ungkap Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan, Kamis.
Penghentian tahapan pilkada itu dilakukan kata Eka Yusda Indrawan, setelah KPU Paser menerima surat edaran dari KPU No. 1600 / KPU/ X / 2014 tentang pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah 2015.
"Dalam surat edaran itu, KPU daerah diminta menunda kegiatan terkait pemilihan kepala daerah, sampai Undang-Undang Pilkada disyahkan oleh presiden," kata Eka Yusda Indrawan.
Selain itu tambahnya, KPU daerah juga diminta tidak melaksanakan kegiatan apapun yang berimplikasi pada pengeluaran keuangan negara.
"Anggaran hibah yang dialokasikan pemerintah daerah untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah juga diminta agar tidak digunakan sampai ada peraturan yang berlaku," ujar Eka Yusda Indrawan.
Meski tidak melakukan kegiatan tahapan pilkada kata Eka Yusda Indrawan, KPU Paser tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait renana pelaksanaan pilkada.
"Koordinasi dengan pemda tetap dilakukan. Kami pun sudah menyiapkan segala sesuatuanya baik pilkada melalui DPRD maupun pilkada langsung," ujar Eka Yusda Indrawan.
Pada tahun 2015, KPU Paser rencananya akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati dan tahapan pilkada itu sedianya dimulai dilaksanakan pada Desember 2014. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Seluruh tahapan dihentikan sampai ada regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah," ungkap Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan, Kamis.
Penghentian tahapan pilkada itu dilakukan kata Eka Yusda Indrawan, setelah KPU Paser menerima surat edaran dari KPU No. 1600 / KPU/ X / 2014 tentang pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah 2015.
"Dalam surat edaran itu, KPU daerah diminta menunda kegiatan terkait pemilihan kepala daerah, sampai Undang-Undang Pilkada disyahkan oleh presiden," kata Eka Yusda Indrawan.
Selain itu tambahnya, KPU daerah juga diminta tidak melaksanakan kegiatan apapun yang berimplikasi pada pengeluaran keuangan negara.
"Anggaran hibah yang dialokasikan pemerintah daerah untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah juga diminta agar tidak digunakan sampai ada peraturan yang berlaku," ujar Eka Yusda Indrawan.
Meski tidak melakukan kegiatan tahapan pilkada kata Eka Yusda Indrawan, KPU Paser tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait renana pelaksanaan pilkada.
"Koordinasi dengan pemda tetap dilakukan. Kami pun sudah menyiapkan segala sesuatuanya baik pilkada melalui DPRD maupun pilkada langsung," ujar Eka Yusda Indrawan.
Pada tahun 2015, KPU Paser rencananya akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati dan tahapan pilkada itu sedianya dimulai dilaksanakan pada Desember 2014. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014