Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, telah mendapatkan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari pasangan bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Yamin Ishak di Penajam, Rabu, mengatakan tanda terima LHKPN itu merupakan dokumen resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Pilkada.
Ali Yasmin mengatakan pasangan-pasangan bakal calon peserta Pilkada Penajam telah menyampaikan LHKPN kepada KPK. Laporan itu kemudian diverifikasi KPK dan pelapor akan mendapatkan tanda terima jika dokumen yang disampaikan dinyatakan lengkap.
Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Yamin Ishak di Penajam, Rabu, mengatakan tanda terima LHKPN itu merupakan dokumen resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Pilkada.
Ali Yasmin mengatakan pasangan-pasangan bakal calon peserta Pilkada Penajam telah menyampaikan LHKPN kepada KPK. Laporan itu kemudian diverifikasi KPK dan pelapor akan mendapatkan tanda terima jika dokumen yang disampaikan dinyatakan lengkap.
Tanda terima pelaporan LHKPN tersebut menjadi syarat pendaftaran pasangan bakal calon kepala dan wakil kepala daerah pada gelaran Pilkada 2024.
"Empat pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) yang daftar sudah menyerahkan surat tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK itu kepada KPU," ujarnya.
Baca juga: Penetapan paslon bupati Penajam dirangkai pengundian nomor urut
Baca juga: Penetapan paslon bupati Penajam dirangkai pengundian nomor urut
Empat pasangan bakal cabup-cawabup yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut adalah pasangan Mudyat Noor-Abdul Waris Muin, dan pasangan Hamdam Pongrewa-Ahmad Basir.
Kemudian pasangan Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad, serta pasangan Andi Harahap-Dayang Donna Faroek.
Dokumen persyaratan pasangan harus memenuhi standard ketat dan sudah dinyatakan lengkap, kata Ali Yamin, kendati sempat ada berkas administrasi yang perlu diperbaiki pasangan bakal calon.
Pasangan bakal cabup-cawabup telah melalui serangkaian tahapan, termasuk pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama untuk ditetapkan sebagai calon resmi peserta Pilkada, pada 22 September 2024.
Baca juga: Partisipasi politik masyarakat Penajam krusial demi kemajuan daerah
Baca juga: Partisipasi politik masyarakat Penajam krusial demi kemajuan daerah
"Penetapan pasangan calon resmi dilakukan melalui rapat pleno tertutup, diumumkan sesuai hasil verifikasi dokumen dan persyaratan administrasi dari semua calon yang telah mendaftar," ucapnya.
Penetapan dan pengumuman tersebut menandai langkah penting menuju pemilihan bupati dan wakil bupati yang bakal diselenggarakan pada 27 November 2024, demikian Ali Yamin Ishak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024