Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur memperkenalkan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dalam mempermudah pelaporan dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid di Samarinda, Kamis, menjelaskan bahwa SIKADEKA akan menjadi pusat informasi yang memuat seluruh aktivitas kampanye serta laporan dana kampanye.
"Dana kampanye harus dilaporkan secara terperinci, baik dalam bentuk uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan," ujar Qoyyim.
Ia melanjutkan, dana kampanye Pilkada berupa uang ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) peserta sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Selain uang, dana kampanye juga dapat berupa barang yang meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang yang dicatat berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima.
"Jasa juga termasuk dalam dana kampanye, yaitu pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Paslon sebagai penerima jasa," jelas Qoyyim.
Jasa tersebut, imbuh dia, dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima
Qoyyim menegaskan bahwa semua aturan terkait bentuk sumbangan dana kampanye ini telah disosialisasikan sesuai dengan Rancangan PKPU Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (1).
KPU Kaltim berharap, dengan adanya SIKADEKA, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan dana kampanye dapat terwujud, sehingga proses Pilkada 2024 di Kalimantan Timur dapat berjalan dengan lebih baik dan terpercaya. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024