Nunukan (ANTARA Kaltim) - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi dokumen perizinan perusahaan pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Suhadi di Nunukan, Kamis, membenarkan kedatangan tim KPK yang berjumlah empat orang di kantornya menanyakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) terkait perizinan perkebunan di daerah itu.

"Kadatangan tim dari KPK itu meminta data-data soal perizinan perkebunan dan menanyakan tupoksi daripada Dishutbun (Kabupaten Nunukan)," katanya.

Saat tim KPK mendatangi Kantor Dishutbun Kabupaten Nunukan pada Rabu (24/9), dia mengatakan, memberikan data-data sesuai dengan permintaannya sesuai dengan tupoksi yang dimiliki.

Terkait dengan hal itu Dishutbun Kabupaten Nunukan berusaha kooperatif dengan menyediakan dan memberikan semua data-data yang diminta karena alasannya untuk klarifikasi semata.

Data-data yang diberikan kepada tim dari KPK ini oleh Dishutbun Kabupaten Nunukan berkaitan dengan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), izin produksi kayu dan peta kehutanan di daerah itu.

Instansi lain yang dimintai data perizinan oleh tim KPK adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPMPT) Kabupaten Nunukan.

Kepala BKPMPT Kabupaten Nunukan Juniansyah mengaku pihaknya telah memberikan sejumlah data kepada tim dari KPK tersebut terkait perizinan perkebunan di daerah itu.

"Kedatangan tim dari KPK ini untuk mengklarifikasi soal perizinan perkebunan di Kabupaten Nunukan," ujar dia.

Sebelumnya, kata Juniansyah, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan tim tersebut di Kantor Bupati Nunukan pada Senin (22/9) antara sejumlah instansi terkait di jajaran Pemkab Nunukan sekaitan dengan perizinan perkebunan.

Oleh karena itu, BKPMPT setempat memberikan daftar perizinan oleh sejumlah perusahaan baik yang baru maupun perpanjangan telah diterbitkannya bersama dengan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan izin perkebunan.

Keberadaan tim dari KPK ini, kata dia, telah menyurat kepada Bupati Nunukan sebelumnya sehingga pihaknya bersedia memberikan data-data perizinan yang diperlukan.

"Jadi pada saat pertemuan di kantor bupati (Nunukan), BKPMPT (Nunukan) memberikan list perusahaan yang telah mendapatkan surat izin. Setelah itu meminta pula fotocopian dokumen perizinan tersebut," terang Juniansyah.   (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014