Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur Fahmi Idris memberikan tanggapan terkait status bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang masih berstatus sebagai anggota legislatif.
 
"Meskipun para bakal calon tersebut telah menyerahkan dokumen pengunduran diri, status mereka sebagai anggota dewan masih belum berubah," ucap dia di Samarinda, Rabu.
 
Sejauh ini, lanjut Fahmi, hal tersebut tidak menjadi masalah mengingat para bakal calon ini belum ditetapkan sebagai pasangan sah calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.
 
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 24 Ayat 1, calon yang berstatus sebagai anggota DPRD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali serta keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
 
Menurut Fahmi bahwa keputusan pemberhentian tersebut belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon.
 
"Jadi, pasangan calon hanya memberikan kepada kami tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, dan surat keterangan bahwa pengunduran diri tersebut sedang diproses oleh pejabat yang berwenang," papar dia.
 
Dengan demikian, tambah Fahmi, KPU Kaltim memastikan bahwa proses pengunduran diri para bakal calon yang masih berstatus anggota legislatif sedang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Kami terus memantau perkembangan proses ini hingga tuntas," tandasnya.(Adv)

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024