Nunukan (ANTARA Kaltim) -  Kepolisian Resor Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan narkoba jenis esktasi asal Malaysia yang diamankan pada Agustus 2014.

Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan di Nunukan, Rabu, menjelaskan ekstasi yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tersangka Hj Nurmiati alias Ati (42) warga Kabupaten Nunukan yang diperoleh dari Malaysia.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan blender itu dilakukan setelah dinyatakan berkas pemeriksaan tersangkanya telah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Nunukan.

"Jadi pemusnahan dilakukan karena berkas pemeriksaannya dinyatakan telah P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan," terang dia saat jumpa pers di mapolres Nunukan usai dilakukan pemusnahan.

Ia juga menegaskan, pemusnahan barang bukti narkoba harus dilakukan demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan misalnya terjadi penghilangan atau pengaburan karena tidak adanya tempat penyimpanan yang aman.

Jumlah barang bukti ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 1.897 butir dari total yang diamankan 1.914 butir karena 10 butir dijadikan barang bukti pada persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Nunukan nanti dan tujuh butir lagi menjadi bahan penelitian di pusat laboratorium firensik beberapa waktu yang lalu.

"Pemusnahan yang kami lakukan ini sebagai rangkaian proses hukumnya," ujar Robert Silindur Pangaribuan kepada wartawan.

Barang bukti ekstasi ini, lanjut dia, merupakan hasil tangkapan di atas KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan pada akhir Agustus 2014 lalu dengan seorang tersangkanya.

Tersangka Hj Nurmiati ini adalah "pemain" lama dan merupakan jaringan internasional karena diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Tawau, Malaysia.

Kemudian ekstasi ini akan dibawa ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur atas pesanan seorang nara pidana di lembaga pemasyarakatan setempat.(*)

Pewarta: M.Rusman

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014