Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur Deni Sutrisno menguraikan persyaratan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024.
 
"PPPK yang ingin mendaftar CPNS harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang," katanya di Samarinda, Rabu.
 
Dilanjutkan Deni, PPPK yang ingin melamar CPNS harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun sejak Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan.
 
Selain itu, perangkat daerah wajib menerbitkan surat keterangan izin PPPK mengikuti seleksi CPNS yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau direktur.
 
Surat keterangan tersebut harus disampaikan ke BKD Provinsi Kaltim paling lambat pada 25 Agustus 2024 dalam bentuk dokumen fisik dan elektronik.

Deni juga menambahkan bahwa mekanisme dan format surat izin pendaftaran PPPK Pemprov Kaltim yang ingin melamar CPNS dapat diunduh di laman pengumuman CASN BKD Provinsi Kaltim.
 
"Kami telah menyediakan format dan mekanisme yang jelas agar proses pendaftaran berjalan lancar," ujarnya.
 
Deni menegaskan bahwa PPPK yang tidak lolos seleksi CPNS 2024 tidak akan diberhentikan dan dapat melanjutkan tugasnya sebagai PPPK.
 
"PPPK yang tidak lolos seleksi CPNS tetap dapat kembali ke status PPPK tanpa harus mengundurkan diri," jelasnya.
 
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan para PPPK yang berminat untuk mendaftar CPNS dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
 
Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang adil dan transparan bagi semua pelamar.
 
Untuk tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka 261 formasi CPNS yang terdiri dari 49 formasi untuk tenaga kesehatan dan 212 formasi untuk tenaga teknis.
 
"Kami berharap formasi ini dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor penting," kata Deni.
 
Deni juga menjelaskan persyaratan umum bagi pelamar CPNS, antara lain usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
 
Untuk pelamar dokter spesialis, batas usia paling tinggi adalah 40 tahun pada saat melamar. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN (PNS/PPPK) pada tahun anggaran yang sama.
 
Selanjutnya, harus bersedia mengabdi serta tidak mengajukan pindah antarinstansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
 
Deni pula menambahkan, bagi pelamar disabilitas, mereka harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas. Mereka juga harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari mereka.
 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024