Sebanyak 836 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan mendapatkan remisi HUT ke-79 RI.

"Jumlah itu masing-masing 815 warga binaan dapat remisi umum 1 , dan 21 warga binaan dapat remisi umum 2," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet, Sabtu (17/8).

Pujiono mengemukakan dari 21 WPB yang menerima remisi umum 2, tiga di antara mereka  langsung menghirup udara bebas.

"Sedangkan sisanya, mereka menjalankan pidana pengganti denda atau subsider," tuturnya.

Dia menyampaikan pemberian HUT RI itu bukan hadiah melainkan penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan Lapas Balikpapan.

"Penerima remisi diharapkan terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara," ujarnya.

Baca juga: 1.311 narapidana di Lapas Bontang dapat remisi HUT RI ke 79

Agenda pemberian remisi itu turut dihadiri pejabat daerah Balikpapan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, TNI dan Kepala UPT Kemenkumham di Balikpapan.

"Pemberian remisi selain harapan baru bagi para narapidana, juga menjadi pengingat akan persoalan pemasyarakatan di Indonesia yang kompleks khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Lapas IIA Balikpapan," ungkapnya.

Pujiono menyampaikan Lapas Kelas IIA Balikpapan sedang menata ulang gedung dan bangunan guna menunjang tugas dan fungsi pemasyarakatan.

"Hal itu kami lakukan agar dapat lebih meningkatkan dan mengoptimalkan pemberian layanan kepada warga binaan dan masyarakat," ujarnya.

Sementara, Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud yang turut hadir dalam acara pemberian remisi itu menyampaikan apresiasi kepada Lapas IIA Balikpapan.

"Saya berharap saudara sekalian yang mendapat remisi dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk membangun daerah" ujar Rahmad Mas'ud.

Baca juga: 9.595 narapidana di Kaltim dan Kaltara diusulkan dapat remisi HUT RI

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024