Penajam (ANTARA Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar melimpahkan 35 kewenangan, baik perizinan maupun nonperizinan yang akan langsung dikelola kecamatan.

"Kewenangan bupati diserahkan kepada kecamatan, tapi 35 kewenangan baik perizinan maupun non perizinan itu yang tidak memerlukan pengelolaan dampak lingkungan. Jadi, perizinan yang pengelolaannya dilimpahkan kepada kecamatan yang tidak memerlukan analisis dampak lingkungan (Amdal)," ungkap Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten (Plt Sekkab) Penajam Paser Utara, Tohar, Selasa.

Kewenangan yang akan dilimpahkan kepada kecamatan kata Tohar, diantarannya, izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan (SIUP) serta surat izin tempat usaha (SITU) dan beberapa perizinan lainnya yang tidak memerlukan Amdal.

"IMB itu hanya untuk bangunan berlantai satu, begitu pula SIUP dan SITU yang akan dikeluarkan kecamatan hanya untuk usaha kecil. Jadi, nanti camat punya tanggung jawab besar melaksanakan tugasnya," kata Tohar.

Selain itu, bupati juga lanjut Tohar sudah melimpahkan 14 kewenangan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM).

Surat keputusan (SK) pelimpahan kewenangan tersebut tambah dia, sudah ditandatangani bupati, baik kepada BP2TPM maupun kepada kecamatan.

"Dalam SK itu, ada 14 kewenangan yang akan dilaksanakan BP2TPM terutama terkait dengan perizinan. Sebetulnya, banyak kewenangan yang akan dilimpahkan, tapi sementara baru 14 yang dilimpahkan karena harus disesuaikan dengan kesiapan," ujar Tohar.

Sesuai dengan regulasi, maka mulai 2015 menurut Tohar, kewenangan bupati harus diserahkan kepada BP2TPM.

"Namun, pemerintah kabupaten akan melakukan `launcing` mengenai pelimpahan kewenangan tersebut dan ditargetkan tahun ini sudah bisa berjalan," tutur Tohar.

Keterlambatan pelimpahan tersebut tambah Tohar, bukan karena disengaja, namun BP2TPM terlebih dahulu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai kewenangan yang akan dilimpahkan kepada badan perizinan.

Sementara itu, sejak dibentuk dua tahun lalu, BP2TPM sampai sekarang belum menerbitkan perizinan.

Meskipun sejumlah fasilitas sudah dilengkapi seperti ruang tunggu dan loket pelayanan, namun aktifitas pelayanan perizinan di kantor tersebut juga belum terlihat.

"Pemerintah kabupaten sudah memberikan anggaran mencapai Rp16 miliar pada APBD 2013 dan Rp8 miliar pada APBD 2014 ini. Anggaran tersebut, digunakan untuk melengkapi sejumlah fasilitas kantor dan untuk biaya perjalanan dinas serta gaji pegawai," ungkap Tohar.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014