Nunukan (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengharapkan dana bantuan desa sebesar Rp1,4 miliar yang dijanjikan pemerintah pusat direalisasikan pada 2015.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Nunukan, Samuel ST Padan menjawab pertanyaan wartawan, Jumat.

Ia yakin dana bantuan bagi desa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dapat secepatnya diimplementasikan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI yang baru.

Samuel ST Padan mengaku keyakinannya itu sangat berdasar karena program pasangan Jokowi-JK memprioritaskan pembangunan di desa melalui bantuan dana desa tersebut sehingga berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat.

Hanya saja, kata dia, belum menerima peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang memperkuat penyaluran dan penggunaan dana desa sebesar Rp1,4 miliar itu sampai saat ini.

Meskipun demikian, kata Kepala BPM-PD Kabupaten Nunukan, tetap mempersiapkan seluruh perangkat yang dibutuhkan termasuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) pada seluruh desa.

Samuel ST Padan juga mengakui, diterbitkannya UU Nomor 6 tahun 2014 ini maka seluruh peraturan daerah tentang desa yang berlaku selama akan direvisi kembali menyesuaikan dengan peraturan yang baru itu.

Menurut dia, pelaksanaan bantuan dana desa ini nantinya dibutuhkan payung hukum yang kuat agar tidak terjadi perbedaan persepsi yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum.

"Kami mengharapkan sekali, bantuan dana desa sebesar Rp1,4 miliar per desa itu secepatnya direalisasikan (2015) agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa itu," harap Samuel ST Padan.

Ia katakan, sejumlah desa di Kabupaten Nunukan ini khususnya yang berada di pelosok perbatasan Indonesia-Malaysia masih sangat tertinggal dimana kondisi infrastruktur jalan yang memprihatinkan dapat lebih baik. (*)

Pewarta: M.Rusman

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014