Kepala rumah tahanan (Rutan) Tanah Grogot Bayu Muhammad mengusulkan sebanyak 474 narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) Ceria (Georgia) Kabupaten Paser untuk mendapat remisi umum pada hari ulang tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
"Untuk HUT kemerdekaan tahun ini, diusulkan sebanyak 474 narapidana untuk mendapatkan remisi umum, sebagai pemenuhan hak warga binaan," katanya di Tanah Grogot, Jumat (9/8)
Bayu mengatakan pihaknya akan mengupayakan usulan itu diterima sebagai bentuk komitmen untuk memenuhi hak-hak narapidana sesuai undang-undang pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022.
Dikemukakannya narapidana narkotika masih mendominasi dalam pengusulan remisi umum. Dari 474 orang, sebanyak 247 orang diantaranya narapidana narkotika. Selebihnya 6 orang narapidana kasus korupsi dan perkara lain.
Lanjut dia, pengusulan remisi umum ini dilakukan secara terbuka dan tranparan.
"Semua kita usulkan tentunya yang telah memenuhi persyaratan sesuai Prosedur," katanya.
Bayu menjelaskan remisi adalah bentuk penghargaan Negara kepada warga binaan karena telah melaksanakan program pembinaan dengan sangat baik.
Namun katanya, tidak semua narapidana mendapatkan remisi, karena ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada mereka yang sudah bersikap sangat baik selama mengikuti pembinaan di Rutan, mulai substansi maupun administrasi.
"Saya berharap para narapidana semakin semangat lagi menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya," ujar Bayu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Untuk HUT kemerdekaan tahun ini, diusulkan sebanyak 474 narapidana untuk mendapatkan remisi umum, sebagai pemenuhan hak warga binaan," katanya di Tanah Grogot, Jumat (9/8)
Bayu mengatakan pihaknya akan mengupayakan usulan itu diterima sebagai bentuk komitmen untuk memenuhi hak-hak narapidana sesuai undang-undang pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022.
Dikemukakannya narapidana narkotika masih mendominasi dalam pengusulan remisi umum. Dari 474 orang, sebanyak 247 orang diantaranya narapidana narkotika. Selebihnya 6 orang narapidana kasus korupsi dan perkara lain.
Lanjut dia, pengusulan remisi umum ini dilakukan secara terbuka dan tranparan.
"Semua kita usulkan tentunya yang telah memenuhi persyaratan sesuai Prosedur," katanya.
Bayu menjelaskan remisi adalah bentuk penghargaan Negara kepada warga binaan karena telah melaksanakan program pembinaan dengan sangat baik.
Namun katanya, tidak semua narapidana mendapatkan remisi, karena ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada mereka yang sudah bersikap sangat baik selama mengikuti pembinaan di Rutan, mulai substansi maupun administrasi.
"Saya berharap para narapidana semakin semangat lagi menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya," ujar Bayu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024