Nunukan (  ANTARA Kaltim) -  Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menegaskan dengan diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada rencana penggabungan (merger) desa yang tidak memenuhi syarat.

Hanya saja, apabila pada saat dilakukan evaluasi terhadap beberapa desa di Kabupaten Nunukan yang jumlah penduduknya kurang dari 300 kepala keluarga tidak mampu menjalankan pemerintahannya maka merger dapat saja dilakukan, ujar Kepala BPM-PD Kabupaten Nunukan, Samuel ST Padan di Nunukan, Senin.

Ia mengakui, dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut khususnya pada pasal 8 ayat 3 (b) poin 7 disebutkan pembentukan desa di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat memiliki jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 KK.

Namun Samuel ST Padan menegaskan, penjelasan dalam UU tersebut tidak berlaku surut tetapi akan diberlakukan pada pembentukan desa yang baru saja.

"Undang-Undang Desa ini kan tidak berlaku surut sehingga tidak mungkin desa-desa di Kabupaten Nunukan yang jumlah penduduknya kurang dari ketentuan itu (300 KK) akan dimerger. Jadi undang-undang ini hanya berlaku bagi desa yang baru dibentuk nantinya," katanya kepada sejumlah wartawan di kantor Bupati Nunukan.

Sekaitan dengan desa-desa tersebut yang tidak mampu menjalankan tugas-tugas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya sebagaimana tujuan utama pembentukan desa itu sendiri, dapat saja dilakukan merger setelah dilakukan pembinaan terlebih dahulu.

Samuel ST Padan menyebutkan, dari 232 desa di Kabupaten Nunukan hanya 118 desa yang memenuhi syarat dengan jumlah penduduk minimal 75 KK. Jadi, terdapat 114 desa di daerah itu yang jumlah penduduknya kurang dari 75 KK. (*)

Pewarta: M.Rusman

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014