Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dimulai dari penguatan kapasitas bagi Panitia Pengakuan dan Perlindungan (PPP-MHA) selama tiga hari pada Kamis-Sabtu (25-27/7).
 
Pihak yang melakukan fasilitasi adalah Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi Kaltim berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.
 
"Selama proses fasilitasi dan penguatan kapasitas, PPP-MHA yang berasal dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dengan sektor basis DPMD Kabupaten Kutai Timur dibekali teknis memverifikasi calon MHA," kata Bagus Saputra dari DPMPD Kaltim di Sangatta, Jumat.
 
Setelah penguatan kapasitas, kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi teknis terhadap enam desa yang telah menyiapkan dokumen untuk diverifikasi, untuk memastikan apakah dokumen tersebut telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan untuk ditetapkan menjadi MHA.
 
Jika masih ada dokumen yang kurang lengkap atau ada rekomendasi dari PPP-MHA, maka anggota MHA bersama pemerintahan desa diminta melengkapi dalam waktu satu pekan setelah verifikasi teknis.
 
Sedangkan enam calon MHA yang mulai dilakukan verifikasi teknis tersebut semuanya berada di Kecamatan Muara Wahau, yakni MHA Wehea Nehas Liah Bing di Desa Nehas Liah Bing, kemudian MHA Wehea Bea Nehas di Desa Bea Nehas, MHA Diaq Lay di Desa Diaq Lay, MHA Wehea Deabeq di Desa Deabae, MHA Wehea Long Wehea di Desa Long Wehea, dan MHA Wehea Jak Luway di Desa Jak Luway.
 
"Sesuai kesepakatan pertemuan hari ini antara Pemprov Kaltim dengan DPMD Kabupaten Kutim dan PPP-MHA, verifikasi teknis akan dimulai pada Senin (29/7) sampai Sabtu (3/8), sehingga setiap MHA mendapat kesempatan verifikasi satu hari penuh, mulai verifikasi dokumen hingga memastikan kondisi fisik hal-hal yang diverifikasi," katanya.
 
Bagus juga mengatakan, saat di Provinsi Kaltim telah ada enam MHA yang mendapat pengakuan dan perlindungan, yakni dua MHA di Kabupaten Paser terdiri atas MHA Mului di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, kemudian MHA Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu.
 
Untuk empat lainnya berada di Kabupaten Kutai Barat, yakni MHA Benuaq Telimuk di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar, MHA Benuaq Madjaun di Kampung Penarung, juga di Kecamatan Bentian Besar.
 
"Berikutnya MHA Bahau Uma Luhat di Kampung Ujoh Halang, Kecamatan Tering, dan MHA Peninyau Benuag di Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Selain itu, masih ada 23 calon MHA yang masih dalam proses verifikasi berkas," kata Bagus.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024