Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Akmal Malik mengingatkan kepada penyusun Peraturan Daerah, seperti Biro Hukum, Bagian Hukum maupun pihak yang terlibat agar berpikir inovatif untuk menyesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat.
"Maksud saya, cara berpikir kita tentang regulasi itu masih yang lama. Sementara di pusat, kecepatan regulasi itu sangat tinggi. Sedang daerah kecepatannya tidak mengikuti pusat," kata Akmal Malik saat membuka Rakornas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD se Indonesia tahun 2024 di Berau, Selasa.
Kondisi ini, lanjut Akmal, dasar hukum penetapan kebijakan di daerah masih mengacu pada regulasi lama.
Karena itu, daerah selalu lambat bergerak dengan alasan menyesuaikan regulasi, sehingga kecepatan di daerah untuk melaksanakan regulasi masih rendah.
"Pemerintah pusat sudah cepat melaksanakan regulasi. Sedangkan daerah masih kurang inovatif, sebab bicaranya selalu yang dulu. Akhirnya, untuk penentu kebijakan selalu lambat. Padahal, dunia sudah berubah," jelasnya.
Karenanya, melalui rakornas ini diminta insan-insan penyusun Peraturan Daerah merubah pola berpikir.
Sementara itu, Pj Bupati PPU yang juga Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun menyebutkan Rakornas bisa dihadiri sampai 4000 peserta dan pendamping.
"Sesuai kesepakatan bersama jika melaksanakan Rakornas bisa di daerah yang jarang dikunjungi, tapi memiliki potensi wisata yang besar," jelasnya.
Rakornas Bapemperda dihadiri anggota DPRD se Indonesia, Sekwan Kaltim Hj Norhayati Usman, Ketua DPRD Kaltim, Bupati Berau, Ketua Forum Bapemperda DPRD se Indonesia, Direktur Binda II Penataan Ruang Kementeri ATR/BPN, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, unsur pimpinan DPRD Kaltim.
Kegiatan dirangkai penyerahan simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan dan kenangan-kenangan bagi para pejabat provinsi maupun kementerian serta kabupaten.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Maksud saya, cara berpikir kita tentang regulasi itu masih yang lama. Sementara di pusat, kecepatan regulasi itu sangat tinggi. Sedang daerah kecepatannya tidak mengikuti pusat," kata Akmal Malik saat membuka Rakornas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD se Indonesia tahun 2024 di Berau, Selasa.
Kondisi ini, lanjut Akmal, dasar hukum penetapan kebijakan di daerah masih mengacu pada regulasi lama.
Karena itu, daerah selalu lambat bergerak dengan alasan menyesuaikan regulasi, sehingga kecepatan di daerah untuk melaksanakan regulasi masih rendah.
"Pemerintah pusat sudah cepat melaksanakan regulasi. Sedangkan daerah masih kurang inovatif, sebab bicaranya selalu yang dulu. Akhirnya, untuk penentu kebijakan selalu lambat. Padahal, dunia sudah berubah," jelasnya.
Karenanya, melalui rakornas ini diminta insan-insan penyusun Peraturan Daerah merubah pola berpikir.
Sementara itu, Pj Bupati PPU yang juga Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun menyebutkan Rakornas bisa dihadiri sampai 4000 peserta dan pendamping.
"Sesuai kesepakatan bersama jika melaksanakan Rakornas bisa di daerah yang jarang dikunjungi, tapi memiliki potensi wisata yang besar," jelasnya.
Rakornas Bapemperda dihadiri anggota DPRD se Indonesia, Sekwan Kaltim Hj Norhayati Usman, Ketua DPRD Kaltim, Bupati Berau, Ketua Forum Bapemperda DPRD se Indonesia, Direktur Binda II Penataan Ruang Kementeri ATR/BPN, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, unsur pimpinan DPRD Kaltim.
Kegiatan dirangkai penyerahan simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan dan kenangan-kenangan bagi para pejabat provinsi maupun kementerian serta kabupaten.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024