Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Balikpapan, merehabilitasi delapan orang yang positif tes urinnya mengandung narkoba jenis amphetamine.

Delapan orang tersebut adalah Zainudin, Yanto, Saleh, Juhaeri, Ziqi Miladika, Ahya Agus, Zulkifli dan Asriati. Mereka bagian dari 11 orang yang diamankan sebelumnya.

"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka sementara yang lain menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi," kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Kasat Reskoba), AKP Ricky Purba di Balikpapan, Sabtu.

Sementara itu, yang ditetapkan sebagai tersangka Af, Fa dan Ek diamankan Polres Balikpapan, katanya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Balikpapan AKBP Andi Azis Nizar mengatakan, sebelas terduga kasus narkoba yang diamankankan dari salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Balikpapan, Minggu (10/8) hasil tes urinnya positif mengandung amphetamine.

"Awalnya diamankan sebanyak 20 orang kemudian yang negatif dipulangkan dan yang sebelas orang tes urine hasilnya positif masih diamankan," kata Andi Azis di Balikpapan, Kamis (14/8).

Polres Balikpapan mengirim sampel urin sebelas orang ke laboratorium forensik Surabaya untuk memastikan hasil positif dari amphetamine berasal dari mana, karena waktu pemeriksaan 3 X 24 jam ditambah lagi. Pertama sudah dilakukan pemeriksaan selama 3 X 24 jam.   (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014