Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan, pembangunan infrastruktur terkendala izin pemanfaatan lahan dari Kementerian Kehutanan RI.

Hal ini terungkap pada rapat koordinasi khusus (rakorsus) antara Pemprov Kaltara, Kemenkopolhukam, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kodam VI Mulawarman dan instansi terkait di Jakarta, Kamis (14/8).

Pada pertemuan itu, Pejabat Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menyebutkan, rakorsus yang membahas soal percepatan pembangunan jalan di kawasan perbatasan di Kalimantan Utara ini semua pihak sepakat untuk dilakukan.

Ia mengungkapkan, pada intinya rencana pembangunan infrastruktur terkendala karena sebagian besar harus melintasi kawasan konservasi hutan lindung yang membutuhkan izin dari Kementerian Kehutanan.

Karena itu, kementerian dan lembaga negara meminta kepada Kementerian Kehutanan untuk memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini dengan sedapat mungkin menerbitkan izin pinjam pakai sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui rakorsus tersebut merekomendasikan Kemenkopolhukam menyurati Menteri Kehutanan agar secepatnya menerbitkan izin pinjam pakai kepada Pemprov Kaltara dan menyurati pula Pemprov Kaltim melalui persetujuan DPR RI untuk merevisi rancangan tata ruang wilayah provinsi (RTRWP), di dalam termasuk wilayah Kaltara.

"Atas dasar surat kepada Menteri Kehutanan tersebut, maka Pemprov Kaltim dapat segera menerbitkan peraturan daerah RTRWP," ujar dia.

Berdasarkan perda RTRWP Kaltim ini, maka secara langsung wilayah Provinsi Kaltara terpisah sehingga memudahkan pengusulan perubahan status lahan dari hutan lindung menjadi areal penggunaan lain (APL).

Jika kendala ini tidak ada lagi, Pejabat Gubernur Kaltara mengatakan, pembangunan di wilayah perbatasan dengan mudah dilakukan dan secara tidak langsung akan memajukan kesejahteraan masyarakat di kawasan itu.

Menurut dia, selama ini sangat sulit meningkatkan pembangunan di sekitar kawasan wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia khususnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau karena sebagian besar termasuk hutan lindung.   (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014