Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, mencatat ada 67 ‘base transceiver stasion’ (BTS) atau tower telekomunikasi yang berdiri di sekitar pemukiman warga diduga belum memiliki izin.

Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah, Rabu menjelaskan, sejak ditertibkannya tiga BTS yang belum memilik izin di wilayah Nenang dan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Satpol PP terus melakukan razia terhadap tower telekomunikasi yang berada di kawasan pemukiman.

“Sampai saat ini, BTS milik PT Protelindo dan PT Dayamitra Telekomunikasi yang berdiri di kawasan pemukiman masih kami segel karena tidak berizin. Kami kembali menemukan dua  BTS tidak berizin di daerah Kerok dan Girimukti," ungkap Denny Handayansyah.

Empat bangunan menara telekomunikasi yang menjadi perhatian dan masuk dalam pengawasan saat ini, kata Denny karena belum dilengkapi izin mendiirikan bangunan (IMB) dan Izin prinsip. 

Keempat BTS itu lanjut dia, dua diantaranya BTS milik PT Protelindo dan PT Dayamitra telekomunikasi dua BTS lainnya belum diketahui pemiliknya.

"Kami belum mengetahui pemilik dari dua tower telekomunikasi yang kami temukan tidak berizin di wilayah Kerok dan Girimukti," kata Denny.

Selain empat BTS tersebut lanjut Denny, Satpol PP juga mendata belasan bangunan BTS lainnya yang diduga belum memiliki izin. 

Berdasarkan, data Kamtor Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terdapat 67 unit bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Kami menduga, semua BTS yang berdiri di kawasan pemukiman warga itu belum mengantongi izin, baik IMB maupun izin prinsip," ujarnya.

Denny meminta pemilik bagunan tower telekomunikasi, untuk segera melengkapi perizinan paling lambat tiga bulan atau akan dilakukan pembongkaran paksa. 

"Satpol PP akan terus memantau setiap bangunan liar yang sudah diberikan peringatan," tegasnya.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014