Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (59) yang melakukan pencurian sepeda motor dengan total 21 unit kendaraan.
 
"Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor untuk dijual kembali secara acak kepada orang yang tidak dikenal dengan mengaku bahwa sepeda motor tersebut merupakan barang sitaan dari kantor leasing," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli di Samarinda, Senin.
 
Diceritakannya, pada Rabu (12/6) sekitar pukul 12.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pencurian sepeda motor di Jalan P. Suryanata, tepatnya di sebelah Swalayan Eramart, Kelurahan Air Putih, Samarinda.

Lanjutnya, modus operandi SY ialah menentukan sasaran khusus pada sepeda motor yang kuncinya tertinggal atau masih menempel di kontak. Dalam kasus ini, sepeda motor yang dicuri adalah Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi KT-2704-BDZ tahun 2018.
 
"Setelah mendapat informasi, Unit Reskrim bersama Unit SPKT Polsek Samarinda Ulu segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujar Ary.
 
Interogasi yang dilakukan di Kantor Polsek Samarinda Ulu mengungkap bahwa SY telah berhasil mengambil sepeda motor yang diparkirkan oleh korban berinisial IM, di halaman parkir Kantor J&T Jalan P. Suryanata.
 
Dari hasil interogasi dan pencocokan rekaman CCTV, diketahui bahwa Syahruni telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 21 unit di berbagai wilayah hukum, termasuk delapan TKP di wilayah Polsek Samarinda Ulu.
 
"Sepeda motor yang dicuri dijual dengan harga berkisar dari Rp1.500.000 hingga Rp5.500.000, tergantung jenis dan kondisi sepeda motor," sebut Ary.
 
Lebih lanjut, kepolisian telah mengamankan pelaku dan membuat laporan polisi model B, yakni laporan yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat. Barang bukti telah disita, dan pemeriksaan terhadap pelaku serta saksi-saksi telah dilakukan. Administrasi penyidikan lainnya juga telah dilengkapi.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.
 
"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan mereka. Kepolisian terus berupaya mengungkap dan mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang," pesan Ary.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024