Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan perekaman KTP-el untuk Provinsi Kaltim terhitung hingga 13 Juni 2024 mencapai 98,75 persen.

“Capaian perekaman KTP-el tertinggi adalah Kota Balikpapan sebesar 99,98 persen dan yang terendah adalah Kota Bontang sebesar 97,43 persen," ujar Soraya di Balikpapan, Jumat.

Soraya menjelaskan perekaman KTP ini meliputi perekaman KTP masyarakat umum, pemilih pemula dan identitas anak- anak.

Khusus untuk perekaman KTP-el pemilih pemula sebesar 71,61 persen, dengan tingkat perekaman KTP-el tertinggi adalah Kota Balikpapan dengan cakupan perekaman sebesar 99,85 persen dan yang terendah adalah Kabupaten Paser sebesar 55,53 persen

Sementara untuk cakupan Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 72,80 persen sedangkan target nasional tahun 2024 adalah 60,00 persen.

"Untuk KIA secara umum telah tercapai dengan tingkat kepemilikan KIA tertinggi adalah Kota Balikpapan dengan cakupan kepemilikan sebesar 96,90 persen dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Barat sebesar 54,67 persen," jelasnya.

Soraya menambahkan dalam rangka optimalisasi layanan KIA, pihaknya perlu meningkatkan kerjasama dengan pelaku usaha, agar mereka bisa mensosialisasikan kepada para karyawannya tentang KIA.

Ia menjelaskan bahwa KIA sebagai bukti identitas anak, selain ini kartu tersebut juga dapat digunakan untuk memberikan nilai ekonomi seperti mendapat potongan harga di Tempat Bermain Anak, Toko Pakaian Anak, Toko Buku ataupun Rumah Makan.

"Program promosi pengurusan KIA ini telah dilakukan di Provinsi Kaltim, yaitu di Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Bontang dan Kota Balikpapan," jelasnya.

Soraya menambahkan untuk target Identitas Kependudukan Digital (IKD) Tahun 2024 sebesar 30 persen dari jumlah Wajib KTP. Untuk Provinsi Kaltim saat ini mencapai 4,48 persen.

Dari data tersebut, kata Soraya Kepemilikan IKD tertinggi adalah Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar 10,46 persen dan yang terendah adalah Kabupaten Berau sebesar 1,74 persen.

Permasalahan terkait pencapaian target IKD ini di seluruh Indonesia sama artinya sangat berat untuk bisa mencapai target sebesar 30 persen mengingat implementasi di lapangan masih menemui kendala terkait kecepatan akses, jaringan, SDM operator di daerah terbatas, kesadaran masyarakat masih rendah dan belum terintegrasi layanan dengan instansi pelayanan publik sehingga masih mempersyaratkan Fisik KTP-el dan Foto Copy KTP-el untuk mengakses layanannya.

Soraya berharap optimalisasi layanan terintegrasi menjadi hal yang mutlak untuk dilakukan dalam memenuhi harapan masyarakat. Kabupaten dan kota harus terus berinovasi dalam layanan adminduk dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024