Samarinda (ANTARA Kaltim) - Semakin mahalnya biaya pendidikan tak lepas dari semakin mahalnya peralatan, sarana dan prasarana yang digunakan oleh sekolah. Terutama sekolah yang berstatus swasta yang selalu mengandalkan kemampuan sendiri dalam melakukan segala kegiatan dan pemenuhan sarana yang ada di lingkungan sekolah.

 Tentu saja dengan kondisi tersebut banyak pihak sekolah yang dengan berbagai alasan meminta dana retribusi untuk keperluan sarana sekolah, padahal sudah sangat jelas apapun itu bentuk retribusi siswa, di larang.

Anggota DPRD Kalimantan timur menanggapi masalah tersebut dengan sangat tegas, Yukub Ukung yang merupakan anggota komisi IV DPRD Kaltim yang membawahi bidang pendidikan mengatakan bahwa segala bentuk retribusi apapun itu alasannya sangat tidak diperbolehkan,

 â€œSaya sangat tidak setuju dengan adanya bentuk retribusi apalagi pungutan di sekolah, itu sudah sangat jelas tidak diperbolehkan, namun faktanya masih banyak sekolah yang memungut biaya dari wali siswa dengan dalih pembelian buku, baju seragam sekolah dan lainnya.“ucapnya.

Alasan mendasar tidak tidak diperbolehkannya ada pungutan disekolah sudah sangat jelas sekali, dengan adanya peningkatan  Bantuan operasional sekolah (BOS) dan besarnya anggaran pendidikan hingga 20 persen, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk menarik pungutan kepada orang tua maupun siswa sekolah.

Politikus dari fraksi Gerindra ini juga mengatakan bahwa, biaya operasional sekolah sudah ditanggung oleh pusat melalui program BOS dan pemerintah daerah melalui program Bosda, apalagi anggaran Bosda tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan.

 â€œPemerintah pusat telah memberikan anggaran untuk biaya operasional pendidikan, sasarannya pun di berikan kepada sekolah-sekolah yang memang masih memerlukan bantuan-bantuan yang bersifat untuk sarana sekolah dan juga bagi para siswa yang kurang mampu.“ ucap Yakub.

Yakub juga menambahkan bahwa sesuai dengan Permendikbud No.44 Tahun 2012 larangan pungutan biaya pendidikanbagi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama serta harusnya menjadi acuan untuk tidak melakukan pungutan di sekolah.

“Peraturan menteri pendidikan no 44 tahun 2012 harusnya bisa mempertegas bagi sekolah-sekolah yang melakukan pungutan atau retribusi apapun, jika ada harus diperjelas juga keperluan retribusi itu dipergunakan untuk apa. Pemerintah harus bisa menindak tegas sekolah-sekolah yang terbukti melakukan pungutan. “ ucap politikus dari partai Gerindra saat di temui di ruang kerjanya. (Humas DPRD Kaltim/yud/dhi)



Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014