Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Admin Lapor! Mardiasih, mendampingi cara efektif memanfaatkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) ke warga Kelurahan Kariangau, Balikpapan.
Sementara, warga Kelurahan Kariangau, Ridwan mengaku terbantu setelah mengikuti pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penggunaan aplikasi SP4N Lapor yang dapat diunduh melalui Play Store baik pada perangkat Android maupun iOS," katanya di Balikpapan, Senin.
Dalam pelatihan tersebut, Mardiasih menekankan pentingnya kerahasiaan data pelapor, terutama untuk aduan yang bersifat sensitif. Peserta diajarkan cara melapor yang efektif menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mengingat laporan akan diteruskan langsung ke Kementerian terkait.
Sebagian besar dari 70 peserta yang hadir dalam pelatihan ini, telah berhasil mengunduh aplikasi SP4N Lapor!. Untuk memotivasi peserta, panitia menyediakan hadiah bagi 10 orang pertama yang berhasil mendownload aplikasi, berisi kaos, topi, dan tas pinggang bertema SP4N Lapor!.
Mardiasih juga menyampaikan harapan agar masyarakat tidak hanya mendownload aplikasi tetapi juga aktif memberikan masukan dan saran, khususnya terkait isu lingkungan dan kehutanan seperti penebangan liar dan pelestarian habitat hutan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltim untuk memantau dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Meskipun ada beberapa kendala teknis, seperti perangkat ponsel yang kurang mendukung, Mardiasih berharap masyarakat dapat mencoba kembali di rumah atau menggunakan kanal pengaduan manual yang tersedia.
"Untuk melapor melalui SMS, masyarakat dapat mengirimkan aduan atau aspirasi ke nomor 1708. Pilihan untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor juga tersedia, baik dalam bentuk anonim maupun rahasia," jelasnya.
Pemprov Kaltim berencana untuk melanjutkan kegiatan serupa di desa-desa lain, dengan harapan mendapatkan lebih banyak masukan dari masyarakat. Pihaknya siap menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Sementara, warga Kelurahan Kariangau, Ridwan mengaku terbantu setelah mengikuti pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
"Pelatihan SP4N Lapor! ini memberikan ilmu baru bagi kami. Harapannya, sosialisasi ini tidak berhenti di sini saja, tetapi dapat berlanjut," ujar Ridwan.
Sebelum adanya pelatihan ini, banyak warga yang tidak memahami pentingnya melaporkan permasalahan lingkungan. "Dulu, kami cenderung acuh tak acuh karena tidak tahu. Sekarang, dengan adanya pengetahuan ini, kami bisa melaporkan jika ada kerusakan lingkungan," tambah Ridwan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, dalam sosialisasi tersebut menekankan bahwa SP4N Lapor! menjadi kanal efektif bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kerusakan atau gangguan terhadap hutan.
"Edukasi ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan dan pengawasan emisi karbon," kata Faisal.
Kelurahan Kariangau memiliki kewajiban menjaga hutan seluas 17.000 hektare dengan populasi sekitar 7.000 penduduk. Ini berarti setiap individu bertanggung jawab atas 2,4 hektar hutan. "Dengan SP4N Lapor!, kami berharap masyarakat dapat melaporkan segala bentuk kerusakan atau gangguan terhadap hutan," ujar Faisal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024