Nunukan (ANTARA Kaltim) -  Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Nunukan, Kalimantan utara mengharapkan perjanjian sosek Malindo (Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia) diterapkan pemerintah Kerajaan Malaysia berkaitan dengam pembatasan barang bawaan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang kampung.

Kepala KSOP Kabupaten Nunukan Nasir Ali melalui Kasubsi Status Hukum dan Sertifikasi Pelayaran Sumardi Manja di Nunukan, Senin, menyatakan barang TKI yang berlebihan menjadi kendala petugas pelabuhan di Nunukan.

"Banyaknya barang bawaan TKI dari Malaysia yang pulang kampung menjadi kendala selama ini di Nunukan," kata dia.

Karena itu dia mengharapkan kebijakan pemerintah Kerajaan Malaysia untuk secepatnya mengimplementasikan perjanjian yang dituangkan dalam Sosek Malindo yang telah disepakati bersama pada beberapa kali pertemuan antara kedua negara.

Masalah pemerintah negara tetangga yang belum menerapkan perjanjian tersebut, Sumardi Manja mengaku telah mendapatkan informasi akan secepatnya diimplementasikan dengan membatasi barang bawaan TKI yang pulang kampung maksimal bernilai 600 ringgit Malaysia.

Mengenai pandangan Malaysia yang tidak mengakui adanya perjanjian Sosek Malindo itu, dia mengemukakan, memang pertemuan selama ini tidak melibatkan Malaysia sehingga kebijakan yang diharapkan dijalankan kedua negara tidak efektif.

Namun, katanya, pada pertemuan lanjutan yang diselenggarakan di Jakarta baru-baru ini, pemerintah Kerajaan Malaysia telah menyepakati akan menjalankannya khususnya berkaitan dengan pembatasan barang bawaan TKI yang pulang melalui Kabupaten Nunukan.

Menurut dia, Sosek Malindo ini membahas tiga hal penting antar kedua negara yakni penanganan TKI, keselataman dan keamanan pelayaran dan kesehatan.

Banyaknya barang bawaan TKI dari negara tersebut, menurut dia, menyebabkan kapasitas kapal penumpang yang berangkat dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menjadi berkurang, sehingga seringkali puluhan bahkan ratusan penumpang tidak dapat diberangkatkan.

"Jadi barang penumpang khususnya TKI dari sebelah (Malaysia) yang berlebihan menjadi kendala petugas KSOP (Nunukan)," katanya.

Pemberlakuan perjanjian Sosek Malindo ini, kata dia, menunggu kepastian dari pemerintah Kerajaan Malaysia karena pemerintah Indonesia sifatnya menunggu aksi dari negara tetangga saja.

Meskipun petugas KSOP Nunukan melarang TKI membawa barang berlebihan, tetapi tidak ada pembatasan oleh Malaysia maka tetap kesulitan melaksanakannya. (*)

Pewarta: M.Rusman

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014