Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menyiapkan tunjangan tambahan penghasilan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer yang akan dibagikan menjelang Idul Fitri 1435 Hijriah pekan depan.
"Kami sudah siapkan anggaran Rp8 miliar untuk tunjangan tambahan penghasilan yang akan dibagikan kepada PNS dan honorer yang akan dibagikan pekan depan jelang Idul Fitri," kata Kabag Keuangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara Saidin, Kamis.
Ia mengatakan, peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang tunjangan tambahan penghasilan (TTP) sudah disetujui. Sedangkan untuk pencairannya tergantung dari usulan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Namun sampai sekarang, kata dia, bagian keuangan belum menerima satupun usulan dari SKPD.
"Untuk tahun ini bukan dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), karena tidak diperbolehkan sehingga diganti dengan TTP, dengan besaran untuk PNS Rp1.250.000 per orang dan tenaga honorer Rp750.000 per orang," katanya.
Saidin menyatakan, pencairan dana TTP itu paling lambat pekan depan dan diharapkan seluruh SKPD sudah mengajukan usulan untuk pencairan TTP, sehingga sebelum Lebaran, tunjangan itu sudah bisa dicairkan dan diberikan kepada masing-masing PNS dan tenaga honorer.
Sejumlah PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara berharap, agar tahun ini kembali menerima TTP seperti tahun sebelumnya.
Para PNS dan honore mengaku senang atas pemberian TTP tersebut, karena cukup untuk memenuhi sejumlah kebutuhan saat Idul Fitri nantinya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Kami sudah siapkan anggaran Rp8 miliar untuk tunjangan tambahan penghasilan yang akan dibagikan kepada PNS dan honorer yang akan dibagikan pekan depan jelang Idul Fitri," kata Kabag Keuangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara Saidin, Kamis.
Ia mengatakan, peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang tunjangan tambahan penghasilan (TTP) sudah disetujui. Sedangkan untuk pencairannya tergantung dari usulan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Namun sampai sekarang, kata dia, bagian keuangan belum menerima satupun usulan dari SKPD.
"Untuk tahun ini bukan dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), karena tidak diperbolehkan sehingga diganti dengan TTP, dengan besaran untuk PNS Rp1.250.000 per orang dan tenaga honorer Rp750.000 per orang," katanya.
Saidin menyatakan, pencairan dana TTP itu paling lambat pekan depan dan diharapkan seluruh SKPD sudah mengajukan usulan untuk pencairan TTP, sehingga sebelum Lebaran, tunjangan itu sudah bisa dicairkan dan diberikan kepada masing-masing PNS dan tenaga honorer.
Sejumlah PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara berharap, agar tahun ini kembali menerima TTP seperti tahun sebelumnya.
Para PNS dan honore mengaku senang atas pemberian TTP tersebut, karena cukup untuk memenuhi sejumlah kebutuhan saat Idul Fitri nantinya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014