Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, mencabut izin pembangunan minimarket waralaba berskala nasional berlabel Indomart karena belum mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara Ady Irawan, Jumat mengatakan, walaupun pemerintah setempat telah menerbitkan izin prinsip, namun tidak serta merta perusahaan tersebut langsung bisa mendirikan usaha.

"Izin prinsip memang sudah ada, tapi tidak serta merta mereka bisa langsung mendirikan usaha. Menetapkan lokasi, perlu ada proses panjang lagi dan perusahaan bersangkutan harus memiliki IMB, surat izin usaha dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) serta persetujuan dari masyarakat sekitar," ungkap Ady Irawan.

Selain itu lanjut Ady Irawan, keberadan minimarket berkonsep modern tersebut, dinilai dapat melumpuhkan bahkan mematikan usaha masyarakat kecil yang belum mampu bersaing karena Indomart memiliki konsep penjualan yang lebih tertata dan harga jual lebih murah atau sesuai dengan harga distributor.

"Berdasarkan hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), keberadaan Indomart secara ekonomi belum layak, sehingga izin dicabut. Kehadiran minimarket waralaba itu, tidak sesuai dengan jargon ekonomi kerakyatan," ujar Ady Irawan.

Minimarket nasional yang rencananya dibangun di Kecamatan Waru itu kata dia belum mendapat persetujuan resmi dari Pemkab Penajam Paser Utara.

"Pemkab akan melakukan peninjaun ulang terhadap izin pembangunan minimarket waralaba itu dan pembangunannya ditutup sementara," tegas Ady Irawan.

Pembangunan Indomart di wilayah Kecamatan Waru tersebut, juga mendapat protes dari masyarakat, terutama dikalangan pemilik warung-warung kecil yang tergabung dalam Asosiasi Pendagang Kecil Penajam Paser Utara, karena mereka menilai dapat mematikan usaha rakyat.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014