Penajam (ANTARA Kaltim)  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mencabut izin pembangunan minimarket waralaba berskala nasional berlabel Indomart   di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru.

Kabag Humas Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara, Ady Irawan, Jumat (18/7) mengatakan, Pemkab  PPU memang telah mengeluarkan izin. Namun baru sebatas izin prinsip, belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin usaha.

“izin prinsip sudah ada, tapi tidak serta merta langsung mendirikan usaha. Menetapkan lokasi, perlu ada proses  lainnya , seperti   harus memiliki IMB, surat izin usaha dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) serta persetujuan dari masyarakat sekitar,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Ady Irawan, keberadan minimarket berkonsep modern tersebut, dinilai dapat melumpuhkan bahkan mematikan usaha masyarakat kecil yang belum mampu bersaing. Karena Indomart memiliki konsep penjualan yang lebih tertata dan harga jual lebih murah atau sesuai dengan harga distributor.

Menurutnya berdasarkan hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda),  keberadaan Indomart secara ekonomi belum layak, sehingga izin dicabut. Kehadiran minimarket waralaba itu, tidak sesuai dengan jargon ekonomi kerakyatan.

Ady Irawan menegaskan, minimarket berskala  nasional yang dibangun  di Kecamatan Waru  belum mendapat persetujuan resmi dari Pemkab Penajam Paser Utara. Terkait izin prinsip yang telah diberikan sebelumnya akan ditinjau ulang.

“Pemkab  PPU akan lakukan peninjauan ulang terhadap izin pembangunan minimarket waralaba itu, dan pembagunan  dihentikan   sementara,” tegasnya.

Sementara itu, pembangunan Indomart  itu sendiri   mendapat protes keras dari masyarakat. Terutama dikalangan pemilik warung-warung kecil yang tergabung dalam Asosiasi Pendagang Kecil Penajam Paser Utara, karena dapat mematikan usaha rakyat. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014