Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan menjemput tersangka kasus penipuan dari Kota Bogor, Jawa Barat. Tersangka diketahui berinisial AN (26) melakukan penipuan dengan modus menawarkan menjadi ikon iklan dimana untuk korbannya adalah warga Kota Balikpapan.

"Kejadian itu pada Juni 2023 silam, tersangka memikat hati korban dengan menawarkan menjadi ikon iklan di sebuah pusat perbelanjaan di Sentul, Bogor," kata Kanit Tipiter Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (10/5).

Lanjut Wirawan, namun untuk menjadi ikon iklan tersebut, harus mendaftar terlebih dahulu dengan biaya Rp70 juta. Korban mendaftarkan anaknya dan langsung mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp70 juta.

"Korban mentransfer sebanyak tiga kali kepada AN," ujar Wirawan.

Bukti transfer tersebut, turut ditampilkan oleh Wirawan dalam jumpa pers tersebut sebanyak dua lembar. Selain itu, Wirawan juga menampilkan salinan rekening koran milik korban dan juga tujuh lembar percakapan antara korban dan pelaku.

Namun setelah menunggu cukup lama, tawaran dari AN tak juga terealisasi. Alhasil korban akhirnya melaporkan AN ke Polresta Balikpapan pada akhir Desember 2023 lalu yang disertai sejumlah barang bukti tersebut.

“Setelah mendapat laporan, kami bergerak melakukan penyelidikan, ternyata tersangka berada di Bogor, kemudian mengamankan tersangka di Bogor,” tutur Wirawan.

Wirawan mengemukakan, tersangka AN dikenal memiliki sanggar tari dan kesenian d Kota Bogor. Sanggar tari-nya kerap terlibat dan tampil dalam acara di televisi.

Namun dibalik itu semua, AN juga kerap tersandung kasus penipuan. Bahkan, dari hasil pendalaman Unit Tipiter Polresta Balikpapan, AN juga memiliki Laporan Polisi (LP) di Polres Kota Bogor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN disangkakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

"AN mendapat ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," ujar Wirawan.
 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024