Kota Balikpapan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame demi menyambut pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur.
"Perda itu kembali menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif dari DPRD," kata Wakil Ketua 1 DPRD Balikpapan Budiono, di Balikpapan, Senin (29/4).
Budiono mengemukakan Raperda itu mendapat sambutan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, menyusul Kota Minyak itu akan menjadi beranda IKN.
"DPRD dan Pemkot Balikpapan harus bersinergi demi peningkatan program pembangunan yang mampu merespon perkembangan, perubahan teknologi, kondisi lingkungan, serta kondisi sosial masyarakat," ujarnya.
Izin baru penyelenggaraan reklame, lanjutnya, akan ditata agar mempunyai nilai estetika kota serta antisipasi peningkatan permintaan pemasangan di Balikpapan sebagai pintu masuk IKN.
Budi berharap reklame di Balikpapan beralih ke papan iklan digital (videotron) sehingga penambah estetika kota dengan pemanfaatan teknologi.
Baca juga: Balikpapan bersih dari reklame rokok untuk wujudkan KLA
"Tapi, belum semua pelaku usaha reklame siap beralih ke videotron. Kami masih mempertimbangkan lagi. Saat ini, kami menata untuk menjaga estetika kota," ujar Budi.
Peralihan reklame konvensional ke videotron, lanjut Budi, akan memudahkan para pengunjung di kota itu untuk mengetahui informasi tentang Balikpapan dalam satu media.
"Tentu, itu juga merupakan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan," katanya.
Penerapan videotron sebagai media iklan luar ruang sekaligus informasi publik juga akan selaras dengan konsep energi ramah lingkungan di IKN jika videotron itu menggunakan tenaga surya.
"Tapi dilihat dulu, sanggup tidak sumber dayanya. Jika tidak, mereka tetap menggunakan listrik," ungkapnya.
Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame itu menjadi pembahasan dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang pertama DPRD Balikpapan pada 2024.
"Itu sudah disetujui dalam kesepakatan tingkat pertama. Kami masih menunggu evaluasi dari Pj Gubernur Kaltim. Jika tidak ada evaluasi, kami akan mengesahkannya," ujar Budiono.
Baca juga: Balikpapan Rancang Perda Larangan Reklame Rokok
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Perda itu kembali menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif dari DPRD," kata Wakil Ketua 1 DPRD Balikpapan Budiono, di Balikpapan, Senin (29/4).
Budiono mengemukakan Raperda itu mendapat sambutan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, menyusul Kota Minyak itu akan menjadi beranda IKN.
"DPRD dan Pemkot Balikpapan harus bersinergi demi peningkatan program pembangunan yang mampu merespon perkembangan, perubahan teknologi, kondisi lingkungan, serta kondisi sosial masyarakat," ujarnya.
Izin baru penyelenggaraan reklame, lanjutnya, akan ditata agar mempunyai nilai estetika kota serta antisipasi peningkatan permintaan pemasangan di Balikpapan sebagai pintu masuk IKN.
Budi berharap reklame di Balikpapan beralih ke papan iklan digital (videotron) sehingga penambah estetika kota dengan pemanfaatan teknologi.
Baca juga: Balikpapan bersih dari reklame rokok untuk wujudkan KLA
"Tapi, belum semua pelaku usaha reklame siap beralih ke videotron. Kami masih mempertimbangkan lagi. Saat ini, kami menata untuk menjaga estetika kota," ujar Budi.
Peralihan reklame konvensional ke videotron, lanjut Budi, akan memudahkan para pengunjung di kota itu untuk mengetahui informasi tentang Balikpapan dalam satu media.
"Tentu, itu juga merupakan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan," katanya.
Penerapan videotron sebagai media iklan luar ruang sekaligus informasi publik juga akan selaras dengan konsep energi ramah lingkungan di IKN jika videotron itu menggunakan tenaga surya.
"Tapi dilihat dulu, sanggup tidak sumber dayanya. Jika tidak, mereka tetap menggunakan listrik," ungkapnya.
Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame itu menjadi pembahasan dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang pertama DPRD Balikpapan pada 2024.
"Itu sudah disetujui dalam kesepakatan tingkat pertama. Kami masih menunggu evaluasi dari Pj Gubernur Kaltim. Jika tidak ada evaluasi, kami akan mengesahkannya," ujar Budiono.
Baca juga: Balikpapan Rancang Perda Larangan Reklame Rokok
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024