Samarinda (ANTARA Kaltim) - Rencana pembentukan kelembagaan Keluarga Berencana (KB) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) lebih cenderung berbentuk Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
“Mekipun dalam UU No.52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga mengamanatkan untuk dibentuknya kelembagaan berupa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD),†kata Ketua tim pengkajian kelembagaan Kependudukan dan KB dari Universitas Mulawarman , Prof .Enny Rohaida di Bulungan Jumat, (4/7).
Ia menjelaskan dalam rangka mencari data dan informasi yang akurat untuk bahan kajian , salah satunya melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kaltara, yang diwakili Asisten II , Syaiful Herman dan sejumlah Kepala SKPD terkait. Dari hasil pertemuan tersebut ada beberapa alasan yang tidak dimungkinkan untuk dibentuk BKKBD.
Disebutkannya bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara adalah Provinsi ke 34 yang baru dibentuk pada 25 Oktober 2012 lalu, merupakan hasil pemakaran dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkendala masalah kesiapan kelembagaan, anggaran , pegawai dan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Kaltara mendukung dibentuknya kelembagaan KB, namun kelembagaan itu nanti apakah bentuknya BKKBD atau Perwakilan , kita masih menunggu hasil kajian yang ditargetkan selesai 16 Juli 2014,†kata Enny Rohaida.
Dijelaskannya seperti yang disampaikan Asisten II,Syaiful Herman bahwa pada 20 Juli mendatang akan terjadi beberapa perubahan kelembagaan semula Badan Pemberdayaan Perempuan,KB dan Kesehatan akan dirubah menjadi Pemberdayaan Perempuan, Pemberdayaan Masyarakat dan KB.
“Itupun nantinya setelah dibentuk akan dilakukan evaluasi setiap enam bulan, apakah efektif jika tidak maka akan dilakukan perubahan lkembali dengan dua kemungkinan kelembagaan yaitu BBKBD atau perwakilan BKKBN,†katanya.
Hal senada juga diungkapkan anggota tim pengkajian,Muhammad Hatta bahwa agar pelayanan KB di daerah bisa fokus perlu dibentuk kelembagaan BKKBD , namun kondisinya yang tidak memungkinkan karena merupakan Daerah Otonom Baru (DOB), hal itu terkait pendanaan, inprastruktur dan personil.
Menurutnya berdasarkan hasil pertemuan dengan jajaran pejabat Pemprov Kaltara pembentukan kelembagaan KB untuk sementara dibentuk perwakilan dulu kemungkinan kedepannya akan dibentuk BKKBD.
“Jika dibentuk perwakilan BKKBN maka masalah anggaran dan kontrasepsi akan ditangani oleh BKKBN pusat. Namun bentuk kelembagaan itu nantinya tetap menunggu hasil kajian ,†katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
“Mekipun dalam UU No.52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga mengamanatkan untuk dibentuknya kelembagaan berupa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD),†kata Ketua tim pengkajian kelembagaan Kependudukan dan KB dari Universitas Mulawarman , Prof .Enny Rohaida di Bulungan Jumat, (4/7).
Ia menjelaskan dalam rangka mencari data dan informasi yang akurat untuk bahan kajian , salah satunya melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kaltara, yang diwakili Asisten II , Syaiful Herman dan sejumlah Kepala SKPD terkait. Dari hasil pertemuan tersebut ada beberapa alasan yang tidak dimungkinkan untuk dibentuk BKKBD.
Disebutkannya bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara adalah Provinsi ke 34 yang baru dibentuk pada 25 Oktober 2012 lalu, merupakan hasil pemakaran dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkendala masalah kesiapan kelembagaan, anggaran , pegawai dan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Kaltara mendukung dibentuknya kelembagaan KB, namun kelembagaan itu nanti apakah bentuknya BKKBD atau Perwakilan , kita masih menunggu hasil kajian yang ditargetkan selesai 16 Juli 2014,†kata Enny Rohaida.
Dijelaskannya seperti yang disampaikan Asisten II,Syaiful Herman bahwa pada 20 Juli mendatang akan terjadi beberapa perubahan kelembagaan semula Badan Pemberdayaan Perempuan,KB dan Kesehatan akan dirubah menjadi Pemberdayaan Perempuan, Pemberdayaan Masyarakat dan KB.
“Itupun nantinya setelah dibentuk akan dilakukan evaluasi setiap enam bulan, apakah efektif jika tidak maka akan dilakukan perubahan lkembali dengan dua kemungkinan kelembagaan yaitu BBKBD atau perwakilan BKKBN,†katanya.
Hal senada juga diungkapkan anggota tim pengkajian,Muhammad Hatta bahwa agar pelayanan KB di daerah bisa fokus perlu dibentuk kelembagaan BKKBD , namun kondisinya yang tidak memungkinkan karena merupakan Daerah Otonom Baru (DOB), hal itu terkait pendanaan, inprastruktur dan personil.
Menurutnya berdasarkan hasil pertemuan dengan jajaran pejabat Pemprov Kaltara pembentukan kelembagaan KB untuk sementara dibentuk perwakilan dulu kemungkinan kedepannya akan dibentuk BKKBD.
“Jika dibentuk perwakilan BKKBN maka masalah anggaran dan kontrasepsi akan ditangani oleh BKKBN pusat. Namun bentuk kelembagaan itu nantinya tetap menunggu hasil kajian ,†katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014