DPRD Kabupaten Paser memberikan sembilan rekomendasi atau catatan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Paser, Senin (22/4)
"Catatan ini memuat saran strategis, masukan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Paser," kata Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi.
Sembilan catatan tersebut meliputi rekomendasi pada sektor perpajakan, pendidikan, ekonomi, infrastruktur, serta perencanaan dan penyusunan teknis LKPj.
Dia menjelaskan pada sektor perpajakan, DPRD Paser menyoroti rendahnya penerimaan pajak daerah pada tahun anggaran 2023 hanya 68, 77 persen. DPRD Paser mendorong pemerintah Kabupaten Paser agar dapat menempatkan petugas penilai pajak yang berkompeten khususnya dalam melakukan penilaian (Appraisal) terhadap objek pajak melalui kerjasama dengan bidang terkait.
"Melalui BPD Paser, diharapkan pemerintah dapat menyiapkan Strategi dan berinovasi untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dengan memperhatikan kondisi dan potensi ekonomi masyarakat," Kata Perwakilan Badan Anggaran DPRD Paser, Basri Mansyur saat membacakan tanggapan terhadap LKPJ Bupati Tahun 2023.
Meskipun demikian, DPRD Paser mengapresiasi pencapaian pemerintah dalam penerimaan pajak reklame yang memenuhi target yaitu sekitar Rp1,026 miliar.
Selanjutnya pada sektor pendidikan, DPRD Paser mengingat Pemkab Paser dalam penggunaan anggaran Mandatory Spending sebesar 20 persen agar dapat dialokasikan pada APBD Murni untuk meminimalisir SiLPA pada ABPD Perubahan.
"Alokasi ini Khususnya untuk kegiatan fisik, sehingga pelaksanaan program efektif dan efisien. Kami juga menyarankan alokasi anggaran digunakan untuk pembiayaan peningkatan SDM bagi pendidik dan tenaga pendidikan," ujar Basri.
Pada sektor ekonomi, belum tercapainya target laju pertumbuhan ekonomi Paser pada tahun 2023 dimana realisasi hanya sebesar 1,38 persen dari target sebesar 2,32 persen, DPRD Paser menekankan kepada Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi seperti mengembangkan sektor ekonomi unggulan daerah, meningkatkan infrastruktur, meningkatkan kualitas SDM dan mempermudah iklim usaha.
Kemudian, pada bidang infrastruktur, DPRD merekomendasikan Pemkab Paser untuk melakukan kolaborasi pembiayaan melalui Public Private Partnership (PPP) dalam penyediaan infrastruktur pelayanan publik.
Terakhir, pada perencanaan dan penyusunan teknis LKPJ DPRD Paser mengingat Pemkab Paser dalam perencanaan APBD hendaknya selaras dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Selain itu, DPRD Paser menekankan agar dalam mekanisme penyusunan LKPJ, antara permasalahan dan penyelesaian harus memiliki keselarasan sehingga tercipta keseimbangan antara daftar permasalahan dengan daftar upaya penyelesaian masalah.
"Kedepannya diharapkan dalam penyusunannya, LKPJ tidak dipandang sekedar memenuhi tuntutan regulasi tetapi benar benar menggambarkan kinerja pembangunan daerah yang sesungguhnya," Pungkasnya. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Catatan ini memuat saran strategis, masukan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Paser," kata Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi.
Sembilan catatan tersebut meliputi rekomendasi pada sektor perpajakan, pendidikan, ekonomi, infrastruktur, serta perencanaan dan penyusunan teknis LKPj.
Dia menjelaskan pada sektor perpajakan, DPRD Paser menyoroti rendahnya penerimaan pajak daerah pada tahun anggaran 2023 hanya 68, 77 persen. DPRD Paser mendorong pemerintah Kabupaten Paser agar dapat menempatkan petugas penilai pajak yang berkompeten khususnya dalam melakukan penilaian (Appraisal) terhadap objek pajak melalui kerjasama dengan bidang terkait.
"Melalui BPD Paser, diharapkan pemerintah dapat menyiapkan Strategi dan berinovasi untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dengan memperhatikan kondisi dan potensi ekonomi masyarakat," Kata Perwakilan Badan Anggaran DPRD Paser, Basri Mansyur saat membacakan tanggapan terhadap LKPJ Bupati Tahun 2023.
Meskipun demikian, DPRD Paser mengapresiasi pencapaian pemerintah dalam penerimaan pajak reklame yang memenuhi target yaitu sekitar Rp1,026 miliar.
Selanjutnya pada sektor pendidikan, DPRD Paser mengingat Pemkab Paser dalam penggunaan anggaran Mandatory Spending sebesar 20 persen agar dapat dialokasikan pada APBD Murni untuk meminimalisir SiLPA pada ABPD Perubahan.
"Alokasi ini Khususnya untuk kegiatan fisik, sehingga pelaksanaan program efektif dan efisien. Kami juga menyarankan alokasi anggaran digunakan untuk pembiayaan peningkatan SDM bagi pendidik dan tenaga pendidikan," ujar Basri.
Pada sektor ekonomi, belum tercapainya target laju pertumbuhan ekonomi Paser pada tahun 2023 dimana realisasi hanya sebesar 1,38 persen dari target sebesar 2,32 persen, DPRD Paser menekankan kepada Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi seperti mengembangkan sektor ekonomi unggulan daerah, meningkatkan infrastruktur, meningkatkan kualitas SDM dan mempermudah iklim usaha.
Kemudian, pada bidang infrastruktur, DPRD merekomendasikan Pemkab Paser untuk melakukan kolaborasi pembiayaan melalui Public Private Partnership (PPP) dalam penyediaan infrastruktur pelayanan publik.
Terakhir, pada perencanaan dan penyusunan teknis LKPJ DPRD Paser mengingat Pemkab Paser dalam perencanaan APBD hendaknya selaras dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Selain itu, DPRD Paser menekankan agar dalam mekanisme penyusunan LKPJ, antara permasalahan dan penyelesaian harus memiliki keselarasan sehingga tercipta keseimbangan antara daftar permasalahan dengan daftar upaya penyelesaian masalah.
"Kedepannya diharapkan dalam penyusunannya, LKPJ tidak dipandang sekedar memenuhi tuntutan regulasi tetapi benar benar menggambarkan kinerja pembangunan daerah yang sesungguhnya," Pungkasnya. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024