Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyelaraskan perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten setempat dengan RTRW Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia yang dibangun di sebagian wilayah daerah berjuluk Benuo Taka itu, yakni di Kecamatan Sepaku.
"Kami bahas rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan RTRW," ujar anggota panitia khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Bijak Ilhamdani di Penajam, Kamis.
Pembahasan perubahan RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara dikonsultasikan dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), lanjut dia, untuk menyelaraskan dengan RTRW Kota Nusantara.
Penyelarasan itu untuk pembangunan dan batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan ibu kota negara baru Indonesia, karena Kecamatan Sepaku diambil alih OIKN.
"Apalagi hanya sebagai wilayah Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan Kota Nusantara," ujarnya.
"Sekitar 3.000 hektare lahan di Kelurahan Maridan tetap masuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara," tambahnya.
Pansus I DPRD Kabupaten Penajam.Paser Utara melakukan koordinasi dengan OIKN agar RTRW tidak berbenturan dengan perencanaan Kota Nusantara dan tapal batas wilayahnya juga jelas.
Batas waktu yang ditargetkan untuk melakukan pembahasan Raperda perubahan RTRW selama tiga bulan, bisa diperpanjang jika menemui kendala dalam pembahasan.
"Kami berupaya selesaikan pembayaran Raperda perubahan RTRW sesuai target waktu yang ditentukan," katanya.
RTRW harus ditelaah dengan baik dan dipastikan sesuai kondisi saat ini dan kebutuhan di masa depan, seperti penentuan kawasan pertanian, perkebunan, permukiman, industri, perdagangan, jasa dan lainnya.
Raperda perubahan RTRW perlu dicermati secara mendalam karena menyangkut pembangunan dan pengembangan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Muhammad Bijak Ilhamdani.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024