Samarinda  (ANTARA Kaltim)  - Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi (Disbudparkominfo) Samarinda HM Faisyal mengimbaukepadapara pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya untuk mentaati aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota samarinda, berupa surat edaranpenutupan THM selama Bulan Ramadan 1435 H.

"Kami juga mengimbau sesuai surat edaran Walikota Samarinda bahwa tempat hiburan, seperti Tempat Hiburan Malam (THM) atau tempat  karaoke untuk  tidak beraktivitas selama di Bulan Ramadan," katanya.

Menurutnya imbauan ini hanya mengingatkan kepada  para pengelola   usaha hiburan malam  untuk  menghormati umat muslim yang sedang  menjalankan ibadah di bulan Ramadan.  Jadi ini merupakan langkah pembinaan karena untuk THM dan karaoke memang ada di bawah  binaan Disbudparkominfo.

Dikatakannya jangan  sampai ada  tempat hiburan yang coba-coba  beroperasi atau buka di bulan Ramadan  dengan cara  sembunyi-sembunyi.  Sebab hal Ini sangat sensitif,  bisa menimbulkan reaksi  yang tidak diharapkan.

"Kami pun mengimbau kepada masyarakat maupun Ormas-ormas yang ada, tidak bertindak sendiri, misalnya melakukan sweeping, lebih baik jika ada temuan dilaporkan ke  instansi  terkait atau kepihak berwajib, supaya bisa ditindaklanjuti. Agar   tidak sampai  terjadi  keributan  yang dapat menganggu  kekhusyukan di bulan Ramadan," katanya .

Faisyal menegaskan intinya semua pihak diajak bisa menahan diri dan taat pada aturan yang berlaku. Surat  edaran  Walikota  mengenai  penutupan  tempat hiburan malam  dan sejenisnya  sudah cukup jelas,  kapan tutup dan kapan boleh buka kembali.

“Jadi tidak ada alasan  para pengelola tempat hiburan  tidak  mengetahui soal penutupan itu, karena  hal itu  rutin dilakukan  setiap bulan Ramadan , jadi jangan coba-coba untuk  melanggar aturan," ujarnya (*)

Pewarta: Rachmad

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014