Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur, di Samarinda, Minggu, menerangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa BPBD mempunyai fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana.

"Tri Fungsi BPBD di daerah ini harus semakin kita perkuat. Saya sangat berharap kepada seluruh stakeholder di bidang penanggulangan bencana daerah dapat meningkatkan koordinasi, sinergis, sinkronisasi, dan kolaborasi. Sehingga menghasilkan langkah-langkah antisipasi bersama dalam penanggulangan bencana ke depan yang lebih baik dan berkesinambungan," terang Agus pada kegiatan Rakor Raperda Sistem Penanggulangan Karhutla di Samarinda.

Rakor tersebut diselenggarakan atas dasar Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan berimplikasi terhadap keberadaan Perda 5/2009.

Agus mengatakan pada poin 24 huruf a Inpres 3/2020 menginstruksikan kepada para gubernur untuk menyusun perda provinsi mengenai sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sekaligus bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla.

Ia berharap pelaksanaan rakor dapat mencapai satu pemahaman, persepsi kebijakan, dan kesepakatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Kalimantan Timur, agar dapat mewujudkan masyarakat Kaltim yang tangguh menghadapi bencana.

"Kami optimistis sekiranya proses penyusunan ranperda berjalan baik, maka akan menjadi perda pertama di tanah air yang berpedoman pada Inpres Nomor 3 Tahun 2020," tambah Agus.

Agus menyampaikan, rakor ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rakorsus Penanggulangan Kahutla yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam, Menteri LHK, Mendagri, Kasum TNI, Kepala BNPB, Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim pada 14 Maret 2024.

"Hasil Diskusi kami dengan Bapak Pangdam dan Kapolda saat Rakorsus lalu, beliau siap memberikan dukungan dan mengomunikasikan dengan pihak DPRD untuk percepatan proses raperda ini," lanjutnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano menambahkan, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan kegiatan, salah satunya adalah FGD terkait penentuan hal-hal prioritas penyusunan Ranperda Penanggulangan Bencana Karhutla.

Kemudian berlanjut pada tahapan asistensi yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Setdaprov Kaltim dan Kemenhumkam Wilayah Kaltim. Terbaru, telah dilaksanakan pemandangan umum oleh fraksi-fraksi di DPRD.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024